Cara Membuat SKCK Terbaru 2019 - Online Maupun Offline
Membuat SKCK itu tidak seribet yang Anda bayangkan. Yang penting adalah persiapkan semua persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kita bisa membuatnya secara offline langsung ke kantor polisi atau juga bisa secara offline melalui website resmi POLRI.
Baiklah di artikel ini saya akan membahas beberapa poin berikut ini.
- Daftar Isi :
- Apa Itu SKCK?
- Masa Berlaku SKCK
- Keperluan Pembuatan SKCK
- Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK
- Syarat Membuat SKCK Polsek
- Cara Membuat SKCK Offline 2019
- Cara Membuat SKCK Online 2019
- Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK 2019
- Jadwal Pembuatan SKCK di Polsek
- Registrasi SKCK Online
- Membuat SKCK di Luar Domisili
Apa Itu SKCK?
Mengutip dari SKCK Online, SKCK yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Jadi SKCK adalah surat keterangan yang digunakan untuk menunjukkan bahwa nama yang tertulis di SKCK melakukan tindakan kriminalitas atau tidak.
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal diterbitkannya SKCK tersebut. Setelah melewati masa berlaku dan jika masih membutuhkan, maka SKCK bisa diperpanjang.
Keperluan Pembuatan SKCK
Dikutip dari SKCK Online berikut adalah Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK tentunya ada persyaratannya. Untuk Warga Negara Indonesia ada 6 persyaratan yang harus disiapkan, dan untuk Warga Negara Asing ada 7 persyaratan yang harus dilengkapi. Berikut ini adalah syarat dan ketentuannya.
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP (saat mendaftar menunjukan KTP asli).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi KK {Kartu Keluarga}.
- Fotokopi Akte Kelahiran / Surat Tanda Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain {Khusus untuk yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh KTP}.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm {6 lembar}, warna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Untuk yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab atas WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan warna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka, untuk yang menggunakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK Polsek
Syarat membuat SKCK di polsek sama dengan persyaratan membuat SKCK di Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Cara Membuat SKCK Offline 2019
Untuk membuat SKCK secara offline, kita bisa mendaftar langsung melalui di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri) terdekat. Sesuaikan dengan keperluannya denga membawa dokumen persyaratan. Nanti disana akan disuruh mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Setelah mengisi nanti akan langsung dibuatkan SKCKnya dan langsung jadi dan bisa ditunggu.
Cara Membuat SKCK Online 2019
Dengan berkembangnya teknologi informasi, sekarang sudah disediakan Website untuk melakukan pendaftaran SKCK secara online. Nah sebelum mendaftar perlu kita persiapkan dulu dokumennya dengan cara di foto atau discan karena persyaratannya harus diunggah. Nah setelah siap dokumennya sekarang mendaftar melalui https://skck.polri.go.id/ dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan. Diisi semua formulirnya dengan benar dan berurutan.
Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK 2019
Ada 6 syarat untuk perpanjang SKCK, yaitu :
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP atau SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Jadwal Pembuatan SKCK di Polsek
Untuk jadwal pembuatan SKCK di Polsek biasanya pada jam kerja. Jadi kita bisa langsung langsung ke kantor polisi pada jam kerja untuk membuat SKCK. Jangan lupa persyaratannya dipenuhi.
Registrasi SKCK Online
Untuk registrasi SKCK Online bisa langsung masuk ke https://skck.polri.go.id/ di menu form pendaftaran Anda bisa langsung mengisi formulirnya.
Membuat SKCK di Luar Domisili
Untuk membuat skck di luar domisili bisa ke Kantor Polisi terdekat. Jadi tidak harus pulang kampung dulu. Yang terpenting persyaratannya sudah dipersiapkan.
Demikianlah Artikel tentang cara membuat SKCK terbaru 2019 - online maupun offline. Semoga Bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar
Panduan Berkomentar, Klik disini