Apa Itu Ekstradisi? Pengertian Ekstradisi Menurut manasih.com

"Hukum adalah kesepakatan bersama. Hukum adalah penengah dari pihak yang bersengketa. Hukum adalah keadilan bersama jika dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Manakala ada yang merasa dirugikan maka ia merasa dicurangi. Manakala ada yang merasa dicurangi maka ia akan menuntut keadilan. Hukum harus ditegakkan tanpa campur tangan pihak lain yang bukan merupakan anggota suatu kelompok yang telah bersepakat karena hukum adalah harga diri sebuah kelompok. Hukum harus dijalankan. Hukum yang tumpul akan membuat banyak orang terluka dan merasa harga dirinya dihina."  (Much. Nasih Amin).

Ekstradisi adalah

Apa Itu Ekstradisi? Pengertian Ekstradisi Menurut manasih.com

masnasih.com - Mengutip dari wikipedia, "Ekstradisi adalah proses di mana seseorang tersangka Yang ditahan negara diserahkan kepada negara lain yang adalah negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan."

Ekstradisi Adalah

Bisa dikatakan ekstradisi adalah pengembalian tersangka (orang yang melakukan pelanggaran hukum) kepada negara asalnya dengan sebuah perjanjian antara kedua negara atau lebih yang bersangkutan.

Lebih mudahnya simak contoh berikut ini.

Contoh Ekstadisi

Si A  adalah warga negara Atas Awan sedang travelling ke negara Majapahit. Di Majapahit Si A melakukan tindakan kriminal (melakukan tindakan pelanggaran hukum). Majapahit mengembalikan Si A dikembalikan ke negara asalnya dan diproses hukum sesuai dengan negara asalnya (Atas Awan karena negara Atas Awan dan Majapahit sudah melakukan perjanjian Ekstradisi.
Sudah paham kan?

Beberapa hari ini trending sebuah berita bahwa rakyat Hongkong demo terkait RUU Ekstradisi di negara tersebut. Rakyat Hong Kong menolak adanya perubahan UU Ekstradisi yang telah ditetapkan karena dianggap akan membahayakan negaranya sendiri. Hong Kong telah melakukan perjanjian Ekstradisi lebih dari 10 negara dan rencananya akan ditambah lagi dengan negara lainnya yang tak masuk dalam perjanjian sebelumnya.

Bahaya Ekstradisi

Dari situlah muncul massa yang berdemo di kantor parlemen HongKong memprotes RUU Ekstradisi tersebut. Hal ini adalah wajar karena jika perjanjian Ekstradisi dilakukan kepada semua negara tentunya negara itu berarti seperti tidak punya harga diri karena setiap pelanggar hukum dari negara lain dikembalikan dan diproses melalui hukum yang ada di negara asalnya. Ini bisa jadi hukumannya tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

Mungkin saja hal semacam ini bisa saja terjadi. Hukum di negara itu adalah hukuman mati, sedangkan di negara asalnya adalah hukuman penjara satu tahun. Ini bisa menyebabkan banyak pihak yang menyalahgunakan hukum ini dan bertindak seenaknya di negara lain. Dan tentunya sangat merugikan negara yang bersangkutan.

Quote Ekstradisi

"Setiap orang butuh keadilan, setiap orang butuh rasa nyaman, setiap orang butuh sebuah kepastian. Rasa tak adil, rasa tak nyaman, rasa tak pasti akan membuat setiap orang susah untuk merasakan nikmatnya kehidupan. Hidup memang harus ada penenang dan harus ada penyerang serta harus ada yang bertahan demi menciptakan indahnya pelangi kehidupan."

Link Source : 

  1. https://www.masnasih.com/2018/12/huruf-ke-11-abjad-yunani.html 
  2. https://www.masnasih.com/2018/10/apa-artinya-gws.html 
  3. https://www.masnasih.com/2019/04/tim-kerja-yang-baik.html 

Komentar

Postingan Populer