Ahli Waris Dzawil Arham dalam Fikih Sunni
masnasih.com - Dalam sistem kewarisan islam terdapat beberapa ahli waris, yaitu ashabul furudh ashabah dan dzawil arham. Tiga ahli waris tersebut memiliki perbedaan. Artikel ini menjelaskan ahli waris dzawil arham, dari mulai pengertiannya, hingga asas-asas pembagiannya.
Ahli Waris Dzawil Arham dalam Fikih Sunni
Pengertian Dzawil Arham dalam Fikih Sunni
Secara umum, dzawil arham mencakup seluruh keluarga yang mempunyai hubungan kerabat dengan orang yang meninggal. Ulama-ulama faraidh mengkhususkan istilah dzawil arkham kepada para ahli waris selain ashabul furudh dan ashabah, baik laki-laki maupun perempuan, dan baik seorang maupun berbilang.Pusaka Dzawil Arham
- Dzawil arham itu tidak dapat mempusakai sama sekali. Jadi seandainya ada seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan ahli waris ashabul furudh atau ashabah, harta peninggalannya diserahkan kepada Baitul mal, biarpun ia meninggalkan ahli waris dzawil arham.
Alasannya adalah di dalam ayat-ayat mawaris, Allah hanya menjelaskan hak pusaka dan ketentuan besar-kecilnya penerimaan ahli waris dari golongan ashabul furudh dan ashabah saja. Sedang hak pusaka dan ketentuan besar kecilnya penerimaan ahli waris golongan dzawil arham tidak dijelaskan sama sekali.
Hal tersebut merupakan pendapat dari golongan sahabat (Zaid bin Tsabit dan Ibnu Abbas ra), dari golongan Tabi’in (Sa’id Ibnul Musayyab, Sa’ad bin Jubair), dari golongan fuqoha yang terkenal (Sufyan as-Tsaury, Imam Malik, Imam Syafi’i, al-Auza’i dan Ibn Hazm, salah seorang fuqoha ahli Zahir yang tidak mengikuti adanya radd dan pusaka dzawil arham dalam pembagian harta pusaka. - Dzawil arham itu dapat mempusakai harta peninggalan, bila ahli warisnya yang telah wafat tidak meninggalkan ahli waris ashabul furudh yang dapat menerima radd atau ahli waris ashabah nasabiyah. Alasannya: “sebagian kerabat itu lebih utama mempusakai harta peninggalan sebagian kerabat yang lain menurut ketentuan dan ketetapan Allah”.
Dengan demikian hak pusaka seluruh kerabat itu harus berlandaskan suatu ketentuan yang bersifat umum, yang dalam hal ini sudah tercakup dalam kalimat al-arham.
Hal itu merupakan pendapat dari golongan sahabat (4 khulafaur rosyidin, Ibnu abbas dalam salah satu pendapatnya yang termasyhur, Ibnu Mas’ud, Mu’adz bin Jabal ra), dari golongan Tabi’in (Syuraih al-Qadhi, Ibnu Sirin, ‘Atha’ dan Mujahid), dari golongan Imam Madzhab dan mujtahid (Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Yusuf, Muhammad, Ibnu Abi Laila, Ishaq bin Rahawaih dan fuqaha-fuqaha terkemudian dari pengikut setia madzhab Syafi’i dan Malikiyah).
Syarat-Syarat Pusaka Dzawil Arham
- Sudah tidak ada ashabul furudh atau ashabah, kecuali suami atau istri.
- Bersama dengan salah seorang suami atau istri.
Bagian Dzawil Arham dan Cara Membaginya
Bila dzawil arham itu hanya seorang diri, baik laki-laki maupun perempuan menerima seluruh harta peninggalan, atau sisa harta peninggalan setelah diambil fardh salah seorang suami-istri, bila ia mewarisi bersama dengan salah seorang suami-istri.
Apabila dzawil arham yang bakal mewarisi itu lebih dari seorang yang berlainan rumpun mereka atau bersamaan rumpun, tetapi berbeda kelompok, jihat, derajat dan kekuatan kerabat mereka, maka para ulama berbeda pendapat tentang asas-asas dan cara membagikan harta pusaka kepada mereka.
Asas-Asas dalam Membagi Pusaka Dzawil Arham
- Asas al-Qarabah; suatu asas dalam dalam membagikan harta peninggalan kepada dzawil arham berlandasan dengan dekatnya hubungan nasab antara dzawil arham dengan orang yang meninggal.
- Asas at-Tanzil; suatu asas dalam membagikan pusaka kepada dzawil arham dengan menempatkan mereka kepada status ahli waris yang menjadikan sebab (mudha-bihi) adanya pertalian nasab dengan orang yang meninggal dan menggantikan bagiannya, sekiranya ia masih hidup.
Pada prinsipnya asas at-Tanzil ini menempatkan hak pusaka mudhi ke tempat mudha-bihi. Misalnya dzawil arham bintu-bint-ibn ditempatkan dan diberi bagian sebesar bagian binti-ibn, bint-ukht ditempatkan dan diberi bagian sebesar bagian ukht. - Asas ar-Rahim; suatu asas dalam membagikan harta pusaka kepada dzawil arham atas dasar pengertian rahim (kerabat) secara umum, yang dapat diterapkan dan mencakup kepada seluruh personalia dzawil arham, dengan tidak membedakan mereka satu sama lain dan tidak mengutamakan salah satu rumpun dari rumpun lainnya karena dekatnya atau kuatnya kekerabatan mereka.
Demikianlah artikel tentang ahli waris dzawil arham dalam fikih sunni. Semoga bermanfaat.
Baca Artikel Warisan Lainnya.
Komentar
Posting Komentar
Panduan Berkomentar, Klik disini