Alur Pembagian Harta Waris

Pembagian Harta Waris

masnasih.com - Pembagian harta waris merupakan hal penting sehingga proses penentuan hak waris kepada masing-masing ahli waris, kemudian dilanjutkan dengan pembagian harta warisan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan syara’.

Alur Pembagian Waris

Waktu Pembagian Waris

Pembagian waris dilakukan beberapa hari setelah pemakaman dilaksanakan, dimana waktu dan kehadirannya disetujui oleh para ahli waris.

Pembagian harus disegerakan agar tiap ahli waris mengetahui besaran hak waris yang diterima dan menghindari meninggalnya ahli waris si-mayit sehingga lebih rumit. Kesepakatan pembagian warisan

Apabila diantara para ahli waris disepakati bersama adanya pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat dihadapan Notaris. Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah pembagian tanah, maka anda harus melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Surat Kematian, Surat Keterangan Waris atau Fatwa Waris, dan Surat Wasiat atau Akta Pembagian waris bila ada.

Suatu bidang tanah tanah bisa diwariskan kepada lebih dari satu pewaris. Bila demikian maka pendaftaran dapat dilakukan atas nama seluruh ahli waris (lebih dari satu nama). Dengan pembagian waris yang dilakukan berdasarkan UU, maka diharapkan bisa meminimalkan adanya gugatan dari salah satu ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagiannya.

Hukum waris Islam

  1. Sumber hukum: al-Qur’an, Hadits, Ijtihad.
  2. Sistem Kewarisan: Bilateral, Individual.
  3. Terjadinya pewarisan karena: adanya hubungan darah, adanya perkawinan, adanya pembebasan budak. 
  4. Perbedaan agama tidak mendapatkan warisan. 
  5. Tidak ada golongan ahli waris, tetapi ada sistem hijab.
  6. Ahli waris hanya bertanggung jawab sampai batas harta peninggalan.
  7. Bagian anak laki-laki dan anak perempuan 2:1.
  8. Bagian ahli waris tertentu: 1/2,1/4,1/3,2/3,1/6,1/8. 
  9. Anak (cucu) dan orang tua tidak saling menutup. 
  10. Wasiat maksimum 1/3 dari harta peninggalan (kecuali ahli waris setuju).  
  11. Jenis harta dalam perkawinan: harta bawaan dan harta campuran. 

Keistimewaan Hukum Waris Islam; 

  • Universal, dapat diterima disetiap lapisan masyarakat.
  • Ijbari, berlaku menurut ketetapan Allah dan Rasul. ,
  • Bilateral ahli waris dari pihak ibu dan bapak. 
  • Hak berimbang, sesuai dengan hak dan kewajiban. 
  • Individual, hak pribadi. 
  • Menghormati hak orang tua dan istri. 
  • Memiliki keunggulan komparatif daripada hukum barat dan adat. 

Hukum Waris Barat

  1. Sumber hukum: KUHPerdata
  2. Sistem Kewarisan: bilateral, individual. 
  3. Terjadinya pewarisan karena menurut UU: adanya hubungan darah, adanya perkawinan (AB intestato)-karena ditunjuk (testamentair). 
  4. Perbedaan agama mendapat warisan.  
  5. Sistem golongan ahli waris: I,II,III,IV. 
  6. Bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama. /
  7. Anaks suami/istri (golongan I menutup orang tua (golongan II).  
  8. Anak angkat mendapat warisan. 
  9. Jenis harta dalam perkawinan: harta campur, harta pisah, perjanjian kawin (untung rugi, hasil pendapatan dll). 

Hukum Waris Adat

  1. Sumber hukum: adat/kebiasaan, yurisprudensi.
  2. Sistem kewarisan: bilateral, patrilinial, matrilinial, mayorat. 
  3. Terjadinya pewarisan karena: adanya hubungan darah, adanya perkawinan, adanya pengangkatan anak. 
  4. Perbedaan agama mendapatkan warisan. 
  5. Ahli waris hanya bertanggung jawab sampai batas harta peninggalan. 
  6. Bagian anak laki-laki dan perempuan adalah sama. 
  7. Tidak ada bagian tertentu. 
  8. Anak angkat mendapatkan warisan. 
  9. Wasiat dibatasi jangan mengganggu kehidupan anak. 
  10. Jenis harta dalam perkawinan: harta bawaan, harta gono-gini.
Baca Artikel Warisan Lainnya.

Komentar

Postingan Populer