Dasar-Dasar Kewarisan Islam

Dasar Dasar Kewarisan Islam

masnasih.com - Ketika seseorang meninggal maka akan ada harta yang diwariskan kepada keluarga yang ditinggalnya. Dalam Islam sudah dijelaskan tentang hukum-hukum kewarisan serta tata cara membagi harta waris. Artikel ini menjelaskan tentang dasar-dasar Kewarisan Islam.

Dasar-Dasar Kewarisan Islam

Pengertian Kewarisan Islam

Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

Ilmu faraidh (ilmu waris) ialah ilmu yang mengatur peralihan harta orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup berdasarkan ketentuan syariat Islam (Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijtihad ulama).

Sumber-Sumber Hukum Kewarisan Islam

Al-Qur’an: QS.An-Nisa ayat 7-14, 33, 176, QS.al-Anfal ayat 75.

Hadits Nabi Muhammad saw, diantaranya :

“Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Berikanlah harta pusaka kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama.” (HR.Bukhari-Muslim)
Asas-Asas Sistem Kewarisan Islam

Ijbari, yaitu peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak dari pewaris atau permintaan dari ahli warisnya.

Bilateral, yaitu harta warisan beralih kepada atau melalui dua arah. Hal ini berarti setiap orang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu pihak kerabat garis keturunan laki-laki dan pihak kerabat garis perempuan.

Individual, yaitu harta warisan dapat dibagi-bagi yang dimiliki secara perorangan. Masing-masing ahli waris menerima bagiannya secara tersendiri, tanpa terikat dengan ahli waris yang lain.

Keadilan berimbang, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan.

Asas semata akibat kematian, yaitu harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dengan nama waris selama yang mempunyai harta masih hidup.

Asas integrity (ketulusan), yaitu dalam melaksanakan hukum kewarisan dalam Islam, diperlukan ketulusan hati untuk menaatinya karena terikat dengan aturan yang diyakini kebenarannya.

Asas ta’abudy (penghambaan diri), yaitu melaksanakan pembagian waris secara hukum Islam adalah merupakan bagian dari ibadah kepada Allah swt.

Asas huququl maliyah (hak-hak kebendaan), yaitu hanya hak dan kewajiban terhadap kebendaan yang dapat diwariskan kepada ahli waris.

Asas huququn thaba’iyah (hak-hak dasar), yaitu meskipun ahli waris itu seorang bayi yang baru lahir atau seorang yang sudah sakit menghadapi kematian, sedangkan ia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia, begitu juga suami istri yang belum bercerai, walaupun telah berpisah tempat tinggalnya, maka dipandang cakap mewaris harta tersebut.

Hukum Mengikuti Sistem Kewarisan Islam

Bagi umat Islam, membagi harta warisan berdasarkan ketentuan syariat Islam adalah wajib. Disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 13 dan 14.

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Rasulullah memerintahkan agar kita membagi harta warisan menurut al-Qur’an sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw “Bagilah harta warisan antara ahli waris-ahli waris kitabullah (al-Qur’an).” (HR. Muslim dan Abu Daud).

Baca Artikel Warisan Lainnya

Comments

Popular Posts