Ketentuan Distingtif dalam Sistem Kewarisan Islam Syi’ah
masnasih.com - Berbeda madzhab, maka berbeda pula ketentuan dalam membagi waris. Para ulama berbeda pendapat tentang pembagian ahli waris. Artikel ini menjelaskan ketentuan-ketentuan sistem kewarisan madzhab syiah.
Ulama membagi kelompok ahli waris menjadi dua golongan, yaitu dzawil furudh dan bukan dzawil furudh.
Dzawil furudh adalah sekelompok ahli waris tertentu yang ditetapkan menerima bagian tertentu dalam keadaan tertentu dari harta warisan. Dalam hal ini kedua aliran tersebut tidak berbeda pendapat.
Golongan dzawil arham, yaitu golongan ahli waris dari garis ibu yang baru mendapat bagian waris sesudah golongan ashabah tidak ada.
Mazhab syi’ah hanya mengenal satu golongan yang bukan dzawil furudh, yakni dzawil qarabat, yaitu golongan ahli waris yang didasarkan hubungan darah dalam arti seluas-luasnya, baik dari garis ayah maupun garis ibu.
Golongan kedua: saudara laki-laki dan saudari perempuan terus ke bawah (keturunannya), kakek dan nenek baik dari garis ibu ataupun dari garis ayah terus ke atas (orang tuanya kakek dan nenek).
Golongan ketiga: paman dan bibi, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu serta anak-anak mereka.
Menurut syi’ah, dalam hubungan sebab ada dua macam sebab kewarisan, yaitu hubungan pernikahan dan hubungan memerdekakan budak.
Golongan syi’ah menempatkan wanita setara dengan laki-laki dalam hak-hak mereka di bidang kewarisan. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu tidak dapat mewarisi bersama bapak, ibu, kakek sebapak, anak laki-laki dan anak perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki.
Menurut golongan sunni, anak perempuan menghijab saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, tetapi ia tidak menghijab saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung atau sebapak. Jika berkumpul antara ashabul furud dan ashabah, maka didahulukan ashabul furud, sisanya untuk ashabah. Anak ibu adalah termasuk dzawil furud, sedang anak kandung atau bapak termasuk ashabah.
Golongan syi’ah imamiyah: Anak perempuan menghijab anak ibu dan anak bapak.
Menurut jumhur, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu tidak bisa gugur untuk mendapatkan warisan karena adanya saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan sebapak. Untuk seorang diantara mereka mendapat 1/6, baik ia laki-laki atau perempuan, untuk yang lebih dari satu mendapat 1/3, baik mereka laki-laki atau perempuan, atau mereka itu bersama-sama maka mereka membagi seluruh harta sama rata.
1/3 bagi dua orang atau lebih saudara atau saudari seibu. Mereka bersekutu dalam hal pewarisan tersebut dan membaginya sama rata, tidak ada kelebihan bagi saudara laki-laki atas saudari perempuan ketika mewarisi bersama, sebagaimana tidak ada kelebihan bagi laki-laki apabila mewarisi secara sendiri.
Saudara-saudari seibu tidak mendapat warisan atau terhijab (mereka tidak mendapatkan harta warisan sama sekali, baik sendiri atau berkumpul) ketika ada anak laki-laki atau perempuan, ayah, kakek, dan cucu.
Golongan syiah imamiyah tidak menradkan kepada anak ibu, jika ia berkumpul bersama dengan anak sekandung atau anak sebapak. Mereka menradkan kepada anak sekandung atau sebapak saja. Maka masalah menjadi 6 bagian, 5 bagian untuk saudara perempuan sekandung dan yang 1 untuk saudara perempuan sebapak.
Saudara perempuan sekandung mendapat ½, saudara perempuan sebapak mendapat 1/6. sedangkan saudara perempuan seibu tidak mendapat apa-apa sebab ia terhalang oleh saudara perempuan sebapak. Mengenai sisanya diradkan kepada saudara perempuan sebapak.
Golongan syiah imamiyah tidak menradkan kepada anak ibu, jika ia berkumpul bersama dengan anak sekandung atau anak sebapak. Mereka menradkan kepada anak sekandung atau sebapak saja. Maka masalah menjadi 6 bagian, 5 bagian untuk saudara perempuan sekandung dan yang 1 untuk saudara perempuan sebapak.
Saudara laki-laki dan saudara perempuan dari berbagai jurusan tidak mewarisi jika ada bapak dan anak laki-laki. Saudara perempuan seibu juga tidak mewarisi jika ada anak perempuan.
Saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung atau sebapak mewarisi jika ada anak perempuan, mereka mendapatkan sisa dari bagian anak perempuan.
Saudara perempuan seibu mendapat 1/3 apabila ia dua orang atau lebih (termasuk yang laki-laki) tanpa meninggalkan far’u warits mudzakkar/mu’annats maupun leluhur pewaris (ayah, kakek, dan seterusnya).
Ketentuan Distingtif dalam Sistem Kewarisan Islam Syi’ah
Mazhab Sunni dan Syi’i
Dalam hukum kewarisan Islam dikenal dua aliran pemikiran besar, yaitu aliran ahlussunnah wal jamaah (mazhab sunni) dan aliran syi’ah (mazhab syi’ah/syi’i).Ulama membagi kelompok ahli waris menjadi dua golongan, yaitu dzawil furudh dan bukan dzawil furudh.
Dzawil furudh adalah sekelompok ahli waris tertentu yang ditetapkan menerima bagian tertentu dalam keadaan tertentu dari harta warisan. Dalam hal ini kedua aliran tersebut tidak berbeda pendapat.
Mazhab Sunni Membagi Kelompok Bukan Dzawil Furudh Kepada Dua Bagian Besar
Golongan ashabah, yaitu golongan ahli waris dari garis bapak yang mendapat hak utama setelah dzawil furudh.Golongan dzawil arham, yaitu golongan ahli waris dari garis ibu yang baru mendapat bagian waris sesudah golongan ashabah tidak ada.
Mazhab syi’ah hanya mengenal satu golongan yang bukan dzawil furudh, yakni dzawil qarabat, yaitu golongan ahli waris yang didasarkan hubungan darah dalam arti seluas-luasnya, baik dari garis ayah maupun garis ibu.
Ahli Waris yang Berasal dari Hubungan Nashab Dibagi Menjadi Tiga Golongan
Golongan pertama: ibu, bapak, dan anak-anak terus ke bawah.Golongan kedua: saudara laki-laki dan saudari perempuan terus ke bawah (keturunannya), kakek dan nenek baik dari garis ibu ataupun dari garis ayah terus ke atas (orang tuanya kakek dan nenek).
Golongan ketiga: paman dan bibi, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu serta anak-anak mereka.
Menurut syi’ah, dalam hubungan sebab ada dua macam sebab kewarisan, yaitu hubungan pernikahan dan hubungan memerdekakan budak.
Perbedaan Pokok Antara Sistem Kewarisan Islam Syi’ah dengan Sistem Kewarisan Islam Sunni
Golongan sunni masih mempertahankan adanya hak-hak istimewa bagi pihak/garis laki-laki, yang menjadi ciri khas kelompok masyarakat patrilineal.Golongan syi’ah menempatkan wanita setara dengan laki-laki dalam hak-hak mereka di bidang kewarisan. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu tidak dapat mewarisi bersama bapak, ibu, kakek sebapak, anak laki-laki dan anak perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki.
Menurut golongan sunni, anak perempuan menghijab saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, tetapi ia tidak menghijab saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung atau sebapak. Jika berkumpul antara ashabul furud dan ashabah, maka didahulukan ashabul furud, sisanya untuk ashabah. Anak ibu adalah termasuk dzawil furud, sedang anak kandung atau bapak termasuk ashabah.
Golongan syi’ah imamiyah: Anak perempuan menghijab anak ibu dan anak bapak.
Menurut jumhur, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu tidak bisa gugur untuk mendapatkan warisan karena adanya saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan sebapak. Untuk seorang diantara mereka mendapat 1/6, baik ia laki-laki atau perempuan, untuk yang lebih dari satu mendapat 1/3, baik mereka laki-laki atau perempuan, atau mereka itu bersama-sama maka mereka membagi seluruh harta sama rata.
Pembagian Pewarisan Saudara-Saudari Seibu (Anak-Anak Ibu) Menurut T.M.Hasbi Ash Shiddieqy
1/6 untuk seorang saudara-saudari seibu. Jika seorang laki-laki meninggal dengan meninggalkan : seorang saudara laki-laki sekandung dan seorang saudara laki-laki seibu, atau seorang saudara perempuan seibu, maka saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu mendapat 1/6 dengan jalan ashabul furud. Sedangkan sisa harta diambil oleh saudara laki-laki sekandung dengan jalan ashabah.1/3 bagi dua orang atau lebih saudara atau saudari seibu. Mereka bersekutu dalam hal pewarisan tersebut dan membaginya sama rata, tidak ada kelebihan bagi saudara laki-laki atas saudari perempuan ketika mewarisi bersama, sebagaimana tidak ada kelebihan bagi laki-laki apabila mewarisi secara sendiri.
Saudara-saudari seibu tidak mendapat warisan atau terhijab (mereka tidak mendapatkan harta warisan sama sekali, baik sendiri atau berkumpul) ketika ada anak laki-laki atau perempuan, ayah, kakek, dan cucu.
Menurut Golongan Syiah Imamiyah
Saudara perempuan sekandung mendapat ½, saudara perempuan sebapak mendapat 1/6. sedangkan saudara perempuan seibu tidak mendapat apa-apa sebab ia terhalang oleh saudara perempuan sebapak. Mengenai sisanya diradkan kepada saudara perempuan sebapak.Golongan syiah imamiyah tidak menradkan kepada anak ibu, jika ia berkumpul bersama dengan anak sekandung atau anak sebapak. Mereka menradkan kepada anak sekandung atau sebapak saja. Maka masalah menjadi 6 bagian, 5 bagian untuk saudara perempuan sekandung dan yang 1 untuk saudara perempuan sebapak.
Saudara perempuan sekandung mendapat ½, saudara perempuan sebapak mendapat 1/6. sedangkan saudara perempuan seibu tidak mendapat apa-apa sebab ia terhalang oleh saudara perempuan sebapak. Mengenai sisanya diradkan kepada saudara perempuan sebapak.
Golongan syiah imamiyah tidak menradkan kepada anak ibu, jika ia berkumpul bersama dengan anak sekandung atau anak sebapak. Mereka menradkan kepada anak sekandung atau sebapak saja. Maka masalah menjadi 6 bagian, 5 bagian untuk saudara perempuan sekandung dan yang 1 untuk saudara perempuan sebapak.
Saudara laki-laki dan saudara perempuan dari berbagai jurusan tidak mewarisi jika ada bapak dan anak laki-laki. Saudara perempuan seibu juga tidak mewarisi jika ada anak perempuan.
Saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung atau sebapak mewarisi jika ada anak perempuan, mereka mendapatkan sisa dari bagian anak perempuan.
Menurut Imam Syafi’i
Saudara perempuan seibu mendapat 1/6 apabila ia sendirian (termasuk apabila ia laki-laki) tanpa meninggalkan far’u warits mudzakkar atau muaannats ataupun leluhur pewaris (ayah, kakek dan seterusnya).Saudara perempuan seibu mendapat 1/3 apabila ia dua orang atau lebih (termasuk yang laki-laki) tanpa meninggalkan far’u warits mudzakkar/mu’annats maupun leluhur pewaris (ayah, kakek, dan seterusnya).
Saudara Perempuan Terhijab Oleh
- Anak-anak pewaris, baik laki-laki maupun perempuan
- Cucu laki-laki dan perempuan garis laki-laki
- Ayah
- Kakek shahih
Baca Artikel Warisan Lainnya.
Komentar
Posting Komentar
Panduan Berkomentar, Klik disini