Leasing
Leasing
Sejarah Leasing
Pertama kali diperkenalkan oleh Bell Telephone Company (1877). Saat pecah perang di dunia eropa, leasing dilakukan terhadap alat-alat perangMenyadari bahwa AS adalah benua besar, namun alat transportasi tidak memadai, maka dibuka jalan kereta api dari pantai timur ke pantai barat (satu rel tunggal). Birokrasi pengaturan rel tunggal tersebut ditiru oleh pemerintah AS sekarang.
Banyaknya perusahaan swasta menyebabkan sulitnya transportasi KA, sehingga pembuat lokomotif dan gerbong kemudian me-lease-kan kereta yang mereka buat. Tahun 1952 didirikan United States Leasing Corporation yang merupakan perusahaan leasing pertama.
Leasing masuk secara resmi ke Indonesia pada tahun 1974 melalui SKB Menkeu, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian: KEP/122/MK/IV/2/1974; 30/KPB/I/1974; 32/M/SK/2/1974.
Leasing sebenarnya merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut berbagai kontrak lease/ merupakan nama kumpulan;
Dalam praktek dijumpai berbagai macam variasi perjanjian leasing sehingga sulit sekali mengadakan penggolongan/ tipologi leasing secara lengkap;
Peraturan per-UU-an yang berlaku di berbagai Negara berbeda-beda karena disesuaikan dengan system hukum setempat. Sehingga meskipun istilah yang diipakai mungkin sama, namun isinya berbeda-beda, tergantung dari ketentuan hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu dimanapun dipahami istilah aslinya yaitu leasing;
Leasing masuk secara resmi ke Indonesia pada tahun 1974 melalui SKB Menkeu, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian: KEP/122/MK/IV/2/1974; 30/KPB/I/1974; 32/M/SK/2/1974.
Pengertian Leasing
Leasing berasal dari kata “lease”. Menurut kamus, lease berarti sewa dan dalam bahasa inggris sewa=rent. Akan tetapi lease ≠ rent, karena:Leasing sebenarnya merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut berbagai kontrak lease/ merupakan nama kumpulan;
Dalam praktek dijumpai berbagai macam variasi perjanjian leasing sehingga sulit sekali mengadakan penggolongan/ tipologi leasing secara lengkap;
Peraturan per-UU-an yang berlaku di berbagai Negara berbeda-beda karena disesuaikan dengan system hukum setempat. Sehingga meskipun istilah yang diipakai mungkin sama, namun isinya berbeda-beda, tergantung dari ketentuan hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu dimanapun dipahami istilah aslinya yaitu leasing;
Ciri-Ciri Leasing
Ciri Dasar/Ciri Generic
satu ciri yang senantiasa terdapat dalam setiap variasi leasing, meliputi:
Objek leasing adalah benda-benda yang merupakan suatu kesatuan yang mandiri, yaitu benda-benda yang dalam lalu lintas ekonomi mewakili satu nilai
Dalam leasing, tujuan utama adalah perolehan hak untuk memakai benda yang merupakan objek lease, selama berlangsungnya kontrak lease, sedangkan hak milik atas benda tetap berada pada lessor;
Dalam leasing selalu ada hubungan antara jangka waktu kontrak lease dengan jangka waktu pemakaian benda tersebut secara ekonomis.
Objek leasing adalah benda-benda yang merupakan suatu kesatuan yang mandiri, yaitu benda-benda yang dalam lalu lintas ekonomi mewakili satu nilai
Dalam leasing, tujuan utama adalah perolehan hak untuk memakai benda yang merupakan objek lease, selama berlangsungnya kontrak lease, sedangkan hak milik atas benda tetap berada pada lessor;
Dalam leasing selalu ada hubungan antara jangka waktu kontrak lease dengan jangka waktu pemakaian benda tersebut secara ekonomis.
Ciri Khusus
Yaitu ciri yang terdapat pada masing-masing jenis leasing.
Berdasarkan ketiga ciri dasar tersebut, maka sebagian ahli memberikan definisi leasing dengan:
“Suatu persetujuan dimana para pihaknya dengan bertitik tolak pada adanya kaitan antara jangka waktu kontrak dengan umur ekonomis benda yang menjadi objek, bersepakat bahwa salah satu pihak (lessor) berkewajiban untuk memberikan kenikmatan dari suatu objek kepada pihak lain (lessee) tanpa melepaskan hak miliknya secara yuridis, lessee berkewajiban memberikan imbalan yang sesuai atas kenikmatan tersebut, tanpa menimbulkan tujuan utama untuk memperoleh hak milik secara yuridis atas benda tersebut”.
Berdasarkan ketiga ciri dasar tersebut, maka sebagian ahli memberikan definisi leasing dengan:
“Suatu persetujuan dimana para pihaknya dengan bertitik tolak pada adanya kaitan antara jangka waktu kontrak dengan umur ekonomis benda yang menjadi objek, bersepakat bahwa salah satu pihak (lessor) berkewajiban untuk memberikan kenikmatan dari suatu objek kepada pihak lain (lessee) tanpa melepaskan hak miliknya secara yuridis, lessee berkewajiban memberikan imbalan yang sesuai atas kenikmatan tersebut, tanpa menimbulkan tujuan utama untuk memperoleh hak milik secara yuridis atas benda tersebut”.
Jenis-Jenis Leasing
Untuk membedakan jenis-jenis leasing, ada beberapa kriteria yang dipakai, antara lain adalah:- Pembagian resiko ekonomis antara pihak-pihak yang terikat dalam suatu kontrak lease.
- Jenis benda yang merupakan objek lease.
- Isi paket jasa yang dilakukan oleh lessor.
Berdasarkan kriteria ini, leasing dibedakan menjadi dua, yaitu:
Financial lease adalah leasing dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Lessee harus mengasuransikan benda tersebut atas tanggungannya sendiri dan kemudian menunjuk lessor sebagai pihak yang menerima ganti rugi jika terjadi efenemen (peristiwa yang dipertanggungkan).
Lessee harus menanggung biaya pemeliharaan dan perawatan. Lessee harus menyimpan benda-benda tersebut seolah-olah benda tersebut miliknya.
Jika terjadi kerusakan atas objek lease, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi, maka lessor berhak menuntut ganti rugi/pembayaran sekurang-kurangnya sama jumlah dengan nilai buku benda tersebut dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan sehubungan dengan terjadinya penghentian kontrak sebelum jangka waktu berakhir.
Selama kontrak berlangsung, lessor dianggap sebagai pemilik benda yang bersangkutan, akan tetapi dia tidak menanggung risiko ekonomis atas benda.
Selama kontrak berlangsung, lessee memperoleh hak untuk memakai benda tersebut, namun ia bukan pemilik, namun demikian ia berkewajiban menanggung risiko ekonomis atas benda tersebut.
Setelah berakhirnya jangka waktu lease, kepada lessee diberikan hak opsi untuk membeli benda yang merupakan objek lease dengan nilai sisa.
Jika terjadi kerusakan atas objek lease, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi, maka lessor berhak menuntut ganti rugi/pembayaran sekurang-kurangnya sama jumlah dengan nilai buku benda tersebut dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan sehubungan dengan terjadinya penghentian kontrak sebelum jangka waktu berakhir
Selama kontrak berlangsung, lessor dianggap sebagai pemilik benda yang bersangkutan, akan tetapi dia tidak menanggung risiko ekonomis atas benda.
Selama kontrak berlangsung, lessee memperoleh hak untuk memakai benda tersebut, namun ia bukan pemilik, namun demikian ia berkewajiban menanggung risiko ekonomis atas benda tersebut.
Setelah berakhirnya jangka waktu lease, kepada lessee diberikan hak opsi untuk membeli benda yang merupakan objek lease dengan nilai sisa.
Resiko ekonomis atas objek leasing sepenuhnya ada pada pihak lessor oleh karena itu:
Lessor harus memelihara benda tersebut dan memperbaiki kerusakan yang terjadi selama perjanjian berlangsung
Asuransi ditanggung oleh lessor atas tanggungan sendiri
Operational Lease dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh lessee, oleh karena itu operational lease disebut dengan “non pay out lease” karena dalam perjanjian tersebut tidak diharuskan mengganti seluruh harga barang
Operational lease hanya memungkinkan diadakan untuk benda-benda yang mudah laku, sebab perkembangan nilai benda tersebut dapat diperhitungkan dan juga untuk benda benda seperti itu ada pasar barang barang bekas yang luas
Jangka waktu operational lease senantiasa lebih singkat dari umur ekonomis objek lease
Setelah berakhir perjanjian lease biasanya tidak ditawarkan opsi, sehingga benda yang merupakan objek lease harus dikembalikan ke lessor
Kontrak operational lease lazimnya hanya dapat ditawarkan oleh pabrikan/suplayer dari benda tersebut, sebab hanya merekalah yang mempunyai keahlian dan peralatan yang dibutuhkan untuk merawat benda tersebut.
Karena perusahaan leasing yang diminta untuk me-lease-kan barang-barang tersebut tidak sanggup menanggung sendiri keseluruhan biaya alat produksi, maka diperlukan sumber dana lain yang berasal dari pihak ketiga (perusahaan leasing/lembaga pemberi kredit). dalam leverage lease, lessor hanya berkewajiban menyediakan dana antara 20%-40%,sedangkan selebihnya berasal dari pihak ketiga.
Financial lease
Financial lease adalah suatu perjanjian di mana lessee setuju untuk melakukan serangkaian pembayaran (kepada lessor) yang jumlahnya (secara keseluruhan) melebihi harga pembelian alat produksi yang diperoleh. Pembayaran dalam suatu financial lease biasanya dilakukan dalam jangka waktu yang sama dengan bagian terbesar dari umur ekonomis benda tersebut. Selama jangka waktu kontrak tersebut, kontrak tidak bisa dihentikan oleh kedua belah pihak, jadi pada lessee ada kewajiban untuk menyelesaikan kontrak tersebut.Financial lease adalah leasing dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Resiko ekonomis atas objek leasing sepenuhnya ada pada pihak lessee oleh karena itu:
Lessee harus mengasuransikan benda tersebut atas tanggungannya sendiri dan kemudian menunjuk lessor sebagai pihak yang menerima ganti rugi jika terjadi efenemen (peristiwa yang dipertanggungkan).
Lessee harus menanggung biaya pemeliharaan dan perawatan. Lessee harus menyimpan benda-benda tersebut seolah-olah benda tersebut miliknya.
Jika terjadi kerusakan atas objek lease, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi, maka lessor berhak menuntut ganti rugi/pembayaran sekurang-kurangnya sama jumlah dengan nilai buku benda tersebut dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan sehubungan dengan terjadinya penghentian kontrak sebelum jangka waktu berakhir.
Selama kontrak berlangsung, lessor dianggap sebagai pemilik benda yang bersangkutan, akan tetapi dia tidak menanggung risiko ekonomis atas benda.
Selama kontrak berlangsung, lessee memperoleh hak untuk memakai benda tersebut, namun ia bukan pemilik, namun demikian ia berkewajiban menanggung risiko ekonomis atas benda tersebut.
Setelah berakhirnya jangka waktu lease, kepada lessee diberikan hak opsi untuk membeli benda yang merupakan objek lease dengan nilai sisa.
Jika terjadi kerusakan atas objek lease, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi, maka lessor berhak menuntut ganti rugi/pembayaran sekurang-kurangnya sama jumlah dengan nilai buku benda tersebut dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan sehubungan dengan terjadinya penghentian kontrak sebelum jangka waktu berakhir
Selama kontrak berlangsung, lessor dianggap sebagai pemilik benda yang bersangkutan, akan tetapi dia tidak menanggung risiko ekonomis atas benda.
Selama kontrak berlangsung, lessee memperoleh hak untuk memakai benda tersebut, namun ia bukan pemilik, namun demikian ia berkewajiban menanggung risiko ekonomis atas benda tersebut.
Setelah berakhirnya jangka waktu lease, kepada lessee diberikan hak opsi untuk membeli benda yang merupakan objek lease dengan nilai sisa.
Operational Lease
Ciri-ciri operational lease adalah:Resiko ekonomis atas objek leasing sepenuhnya ada pada pihak lessor oleh karena itu:
Lessor harus memelihara benda tersebut dan memperbaiki kerusakan yang terjadi selama perjanjian berlangsung
Asuransi ditanggung oleh lessor atas tanggungan sendiri
Operational Lease dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh lessee, oleh karena itu operational lease disebut dengan “non pay out lease” karena dalam perjanjian tersebut tidak diharuskan mengganti seluruh harga barang
Operational lease hanya memungkinkan diadakan untuk benda-benda yang mudah laku, sebab perkembangan nilai benda tersebut dapat diperhitungkan dan juga untuk benda benda seperti itu ada pasar barang barang bekas yang luas
Jangka waktu operational lease senantiasa lebih singkat dari umur ekonomis objek lease
Setelah berakhir perjanjian lease biasanya tidak ditawarkan opsi, sehingga benda yang merupakan objek lease harus dikembalikan ke lessor
Kontrak operational lease lazimnya hanya dapat ditawarkan oleh pabrikan/suplayer dari benda tersebut, sebab hanya merekalah yang mempunyai keahlian dan peralatan yang dibutuhkan untuk merawat benda tersebut.
Teknik-Teknik Dalam Pelaksanaan Leasing
Syndikaat Leasing/Leasing Dengan Sindikasi
Teknik ini dilaksanakan jika suatu perusahaan leasing menghadapi suatu permintaan untuk menutup perjanjian leasing atas alat produksi yang nilainya sangat tinggi, sehingga dia tidak dapat menutup sendiri perjanjian tersebut, dan kemudian mencari perusahaan leasing yang bersedia menutup perjanjian tersebut bersama-samaLeverage Leasing
Adalah cara yang yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan investasi badan usaha yang memerlukan modal yang sangat besar bagi investasinya, tetapi kapasitasnya untuk memperoleh keuntungann sangat kecil. Biasanya alat produksi tersebut umur ekonomisnya antara 10-25 tahun.Karena perusahaan leasing yang diminta untuk me-lease-kan barang-barang tersebut tidak sanggup menanggung sendiri keseluruhan biaya alat produksi, maka diperlukan sumber dana lain yang berasal dari pihak ketiga (perusahaan leasing/lembaga pemberi kredit). dalam leverage lease, lessor hanya berkewajiban menyediakan dana antara 20%-40%,sedangkan selebihnya berasal dari pihak ketiga.
Sale and Lease Back
Teknik khusus leasing yang digunakan untuk melepaskan kembali modal yang sudah tertanam dalam 1 alat produksi agar dapat digunakan untuk keperluan yang lain, namun alat produksi tersebut tetap dapat digunakan oleh bekas pemiliknya.Baca Artikel Bisnis Lainnya.
Komentar
Posting Komentar
Panduan Berkomentar, Klik disini