Pewarisan dalam Islam
masnasih.com - Dalam bab warisan, terdapat perbedaan antara sistem pewarisan sebelum Islam dan sistem pewarisan Islam. Di artikel ini dijelaskan perbedaan sebab-sebab pewarisan.
Tabanniy atau anak angkat (berlaku juga saudara angkat, bapat angkat atau ibu angkat dan sebagainya). Yaitu memasukkan nasab seorang anak kepada yang bukan ayah kandungnya. Sehingga kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung dan akan mewarisi dari ayahnya.
Islam telah menghapus tradisi atau sistem waris orang-orang Arab Jahiliyah yang mengharamkan penerimaan warisan kepada kaum perempuan dan anak-anak.
Pewarisan dalam Islam
Sistem Pewarisan Sebelum Islam
Bangsa arab jahiliyah sejak dahulu sudah mengenal sistem pewarisan sebagai salah satu sebab perpindahan kepemilikan harta diantara mereka.Sebab Pewarisan pada Masa Jahiliyah
Nasab atau Keturunan
Hak waris bangsa Arab saat itu hanya diberikan dan dimiliki oleh laki-laki yang dewasa saja dan sudah ikut berperang, dan tidak diberikan kepada anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan. Karena keduanya dianggap tidak dapat bergulat melawan musuh di medan perang dan tidak dapat memiliki harta rampasan perang.Half atau Sumpah dan Janji Setia
Misalnya dengan mengatakan, “Darahku adalah darahmu, kamu menolongku berarti aku menolongmu, dan kamu mewarisi hartaku berarti aku mewarisi hartamu.”Tabanniy atau anak angkat (berlaku juga saudara angkat, bapat angkat atau ibu angkat dan sebagainya). Yaitu memasukkan nasab seorang anak kepada yang bukan ayah kandungnya. Sehingga kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung dan akan mewarisi dari ayahnya.
Sistem Pewarisan Islam
Ketika Islam datang, orang-orang Arab dengan cepat meninggalkan kebiasaan mereka terkait harta warisan, khususnya masalah tabanniy sebagaimana dalam firman Allah QS.al-Ahzab ayat 4.Sebab-Sebab Pewarisan dalam Islam
- Hubungan nikah
- Hubungan nasab hakiki (sekandung, sebapak, seibu)
- Wala’ atau hubungan antara tuan dan hamba yang dimerdekakan
Islam telah menghapus tradisi atau sistem waris orang-orang Arab Jahiliyah yang mengharamkan penerimaan warisan kepada kaum perempuan dan anak-anak.
Baca Artikel Warisan Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Panduan Berkomentar, Klik disini