Cara Registrasi Ulang Simpati, XL, Tri, Indosat, Smartfren
masnasih.com - Adanya peraturan baru dari pemerintah terkait dengan registrasi ulang mengharuskan Anda mengikuti peraturannya, karena kartu tidak akan bisa digunakan jika tidak diregistrasi ulang. Berikut ini adalah cara registrasi ulang yang benar sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku
Atau bisa masuk melalui laman resmi Telkomsel.
Jika anda tidak Registrasi maka?
Dimulai dari Selasa , 31 Oktober 2017, pengguna kartu perdana seluler prabayar wajib/harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk persyaratan registrasi.
Hal ini telah tertulis di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Pak Rudiantara, menyatakan tujuan registrasi adalah upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah di dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
Rudiantara mengatakan "Untuk kepentingan nasional single identity," ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11 oktober 2017).
Waktu pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai sejak 31 Oktober 2017.
Seluruh data registrasi akan direkam di database (Ditjen Dukcapil) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
Rudiantara mengatakan "Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama,".
Rudiantara menyebutkan juga jika pelanggan tidak melakukan registrasi yang sesuai NIK dan KK, maka nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.
Rudiantara mengatakan juga "Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap,".
Selain itu perlu saya sampaikan juga bahwa pelanggan kartu prabayar juga dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.
Demikianlah Cara Registrasi Ulang Simpati, XL, Tri, Indosat, Smartfren. Semoga Bermanfaat.
Baca Artikel Techno Lainnya.
Cara Registrasi Ulang Simpati, XL, Tri, Indosat, Smartfren
Registrasi Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Telkomsel Baru
Ketik REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444Kartu Telkomsel Lama
Ketik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444Atau bisa masuk melalui laman resmi Telkomsel.
Registrasi XL
Kartu XL Baru
Ketik DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444Kartu XL Lama
Ketik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444Registrasi Tri
Kartu Tri Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444Kartu Tri Lama
Ketik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444Registrasi Indosat
Kartu Indosat Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444Kartu Indosat Lama
Ketik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444Registrasi Smartfren
Kartu Smartfren Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444Kartu Smartfren Lama
Ketik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444Jika anda tidak Registrasi maka?
Dimulai dari Selasa , 31 Oktober 2017, pengguna kartu perdana seluler prabayar wajib/harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk persyaratan registrasi.
Hal ini telah tertulis di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Pak Rudiantara, menyatakan tujuan registrasi adalah upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah di dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
Rudiantara mengatakan "Untuk kepentingan nasional single identity," ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11 oktober 2017).
Waktu pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai sejak 31 Oktober 2017.
Seluruh data registrasi akan direkam di database (Ditjen Dukcapil) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
Rudiantara mengatakan "Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama,".
Rudiantara menyebutkan juga jika pelanggan tidak melakukan registrasi yang sesuai NIK dan KK, maka nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.
Rudiantara mengatakan juga "Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap,".
Selain itu perlu saya sampaikan juga bahwa pelanggan kartu prabayar juga dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.
Demikianlah Cara Registrasi Ulang Simpati, XL, Tri, Indosat, Smartfren. Semoga Bermanfaat.
Baca Artikel Techno Lainnya.
Komentar
Posting Komentar
Panduan Berkomentar, Klik disini