Etika Islam dalam Bidang, Produksi, Konsumsi dan Distribusi

Konsumsi Distribusi Produksi

masnasih.com - Pemahaman produksi dari ranah kacamata Islam, dituliskan dalam bukunya Lukman Hakim ialah, bentuk usaha keras dalam pengembangan faktor-faktor sumber yang diperbolehkan secara syariah dan melipatgandakan pendapatan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat, menopang eksistensi, serta meninggikan derajat manusia (At-Tariqi:2004). Prinsip produksi dalam Islam menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam.

Mayoritas ahli ekonomi memfokuskan perhatiannya pada produksi. Mereka berusaha keras meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Namun, bertambahnya jumlah produksi tak lantas membuat masyarakat sejahtera. Karena pola prilaku konsumsi mereka yang tidak sesuai. Oleh karena itu, dibutuhkan Maka dalam Islam konsumen diatur dengan tegas dan jelas.

Perbedaan kepemilikan (harta) dalam kehidupan manusia merupakan hukum dan ketentuan dari Allah yang mempunyai banyak hikmah dan maknanya bagi kehidupan manusia. Perbedaan itulah yang merupakan bagian upaya manusia untuk bisa memahami nikmat Allah, sekaligus memahami kedudukan sesamanya. Bagi manusia yang mempunyai kelebihan dalam kepemilikan, maka ada perintah Allah untuk mendistribusikan sebagian hartanya kepada orang lain. Kata distribusi inilah yang menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan.

Etika Islam dalam Bidang, Produksi, Konsumsi dan Distribusi 

Produksi

Menurut pandangan Islam, produksi adalah sebagai usaha manusia untuk memperbaiki kondisi fisik material dan moralitas sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sesuai syariat islam, kebahagian dunia akhirat. Pandangan islam tentang produksi bertentangan dengan produksi dalam konvensional yang mengutamakan self interest. Dalam islam kegiatan produksi adalah ibadah. Sehingga tujuan dan prinsipnya harus dalam rangka beribadah.

Produktivitas timbul dari gabungan kerja antara manusia dan kekayaan bumi, sesuai dengan firman Allah:

“dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya[726] , karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)

Berdasarkan pertimbangan kemaslahatan (altruistic considerations) itulah, pertimbangan prilaku produksi tidak semata-mata didasarkan pada ppermintaan pasar (given demand conditions). Dalam sistem konvensional, cenderung terkonsentrasi pada output yang menjadi permintaan pasar (effective demand), sehingga dapat menjadikan kebutuhan riil masyarakat terabaika. Dari sudut pandang fungsional, produksi atau proses pabrikasi (manufacturing) merupakan suatu aktivitas fungsional yang dilakukan oleh setiap perusahaan untuk menciptakan suatu barang atau jasa sehingga dapat mencapai nilai tambah (value added). Secara umum para produsen akan menemukan berbagai permasalahan sehubungan dengan kegiatan produksi yang akan dijalankan.

Urgensi Produksi dalam Islam

Produksi merupakan pelaksanaan fungsi manusia sebagai khalifah.

Seorang muslim hendaknya menyadari bahwa penciptaan dirinya di muka bumi ini adalah sebagai khalifah fil ardhi, yang harus mengarahkan perbuatan manusia yaitu melaksanakan yang ma’ruf dan menjauhi yang mungkar, dan apapun yang Allah berikan kepada manusia adalah sebagai sarana untuk menyadarkan fungsinya sebagai pengelola bumi. Seorang muslim juga menyadari bahwa ia dikirimkan sebagai pembawa misi rahmatan lil alamin. Sebagaimana firman Allah :

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Qs. Al-Baqarah ;30)

Maka dalam rangka menjalankan fungsi sebagai khalifah fil ardhi dan rahmatan lil ‘alamin, salah satu upayanya yaitu mengelola bumi ini untuk kesejahteraan manusia, dan memahami bahwa segala sumber daya merupakan pemberian Allah sebagai kepercayaan yang diberikan kepada kita, manusia. Oleh karena itu kia harus menjaga kepercayaan itu sebaik-baiknya.

Berproduksi Merupakan IbadahKarena umat muslim adalah khalifah yang rahmatan lil ‘alamin, maka kita harus pula bertanggung jawab menjaganya. Berproduksi merupakan ibadah, karena suatu aktivitas yang diperintahkan oleh Allah dan ada contoh dari Rasulullah, maka perbuatan itu bernilai ibadah.

“dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan,”

Islam sangat menganjurkan dan mendorong proses produksi mengingat pentingnya kedudukan produksi dalam menghasilkan sumber-sumber kekayaan. Produksi juga merupakan bagian penguat sekaligus sumber yang mencukupi kebutuhan masyarakat. Allah berfirman:

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (Qs. Al Mulk : 15 )

Produksi Sebagai Sarana Pencapaian AkhiratAllah SWT telah menundukkan bumi untuk kesejahteraan manusia. Dia melengkapi manusia dengan potensi penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berpikir untuk membantu mereka memanfaatkan karunia dari Allah SWT.

“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.” (Qs. Luqman :20 )

Tujuan Produksi 

Terdapat upaya untuk mengetahui tujuan produksi dalam ekonomi islam. Menurut Nejatullah shiddiq (1996), pertumbuhan ekonomi merupakan wujud produksi dalam islam bertujuan :
  1. Merespons kebutuhan produsen secara pribadi dengan bentuk yang memiliki ciri keseimbangan.
  2. Memenuhi kebutuhan keluarga.
  3. Mempersiapkan sebagian kebutuhan terhadap ahli warisnya dan generasi penerusnya.
  4. Pelayanan sosial dan berinfak di jalan Allah.
Tujuan produksi menurut perspektif fiqh ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah sebagai berikut (Al Haristi, 2008 )

Merealisasikan keuntungan seoptimal mungkin

Maksud tujuan ini berbeda dengan pemahaman ahli kapitalis yang berusaha meraih keuntungan sebesar mungkin, tetapi ketika berproduksi memerhatikan realisasi keuntungan dalam arti tidak sekedar berproduksi rutin atau asal produksi. Sebagaimana dalam suatu riwayat dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Abi Dunya bahwa Umar pernah berpesan kepada para pedagang agar beralih dari aktivitas yang tidak merealisasikan keuntungan. Kata beliau : “Barang siapa yang memperdagangkan sesuatu sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan sesuatupun didalamnya, maka hendaklah beralih darinya kepada yang lainnya.”

Merealisasikan kecukupan individu dan keluarga

Seorang muslim wajib memenuhi kecukupannya sendiri dan kecukupan orang yang wajib dinafkahinya. Sebagaimana dalam suatu kisah ketika Umar menikahkan putranya, Ashim. Beliau membantu meberinya nafkah selama sebulan kemudian mencabutnya dan memerintahkan untuk mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya, seraya berkata kepadanya : “Aku telah membantumu dari buah-buahan kebunku di al-Aliyah, maka pergilah kamu dan petiklah dia, lalu kamu jual. Kemudian berdirilah kamu disamping seseorang pedagang dikaummu. Jika dia menjual, berserikatlah dengannya, lalu hasilnya kamu jadikan nafkah untuk dirimu dan keluargamu.”

Tidak mengandalkan orang lain

Umar r.a tidak membolehkan seorang muslm yang mampu bekerja menengadah kepada orang lain dengan meminta-minta, dan menyerukan kepada kaum muslimin untuk bersandar kepada dirinya sendiri. Beliau berkata: “Hendaklah kamu melepaskan apa yang ada ditangan manusia! Sebab tidaklah seseorang melepaskan dari sesuatu yang ditangan manusia melainkan tercukupkan darinya. Dan hindarilah ketamakan, karena sesungguhnya ketamakan adalah kemiskinan”

Melindungi harta dan mengembangkannya

Harta memiliki peranan besar dalam Islam. Ada yang mengatakan “kemiskinan dekat pada kekafiran.” Sebab tanpa harta, seseorang tidak akan istiqomah dalam agamanya, dan tidak tenang dalam hidupnya, bahkan mereka cenderung melakukan berbagai hal sebagai jalan pintas untuk memperkaya diri. Dalam fiqh ekonomi Umar r.a terdapat banyak riwayat yang menjelaskan urgensi harta adalah sebagai kemuliaan dan kehormatan, serta lebih melindungi agama seseorang. Umar r.a mengatakan: “Niagakanlah harta anak yatim! Janganlah sampai dia termakan oleh zakat.” Dan beliau berpendapat sedikitpu harta akan tetap ada jika dipelihara dan dikembangkan, sedangkan harta yang banyak akan habis jika tidak dikembangkan. Beliau berkata, “Wahai manusia, perbaikilah hartamu yang telah dikaruniakan oleh Allah Ta’ala kepadamu, sebab sedikit dalam kehati-hatian lebih baik daripada banyak dalam kecerobohan.”

Mengeksplorasi sumber-sumber ekonomi dan mempersiapkannya untuk dimanfaatkan

Sesungguhnya Allah telah mempersiapkan dibumi ini sumber ekonomi yang melimpah bagi manusia, namun pada umumnya tidak dapat memenuhi semua hajat insani bila dieksplorasi oleh manusia dalam kegiatan produksi untuk dapat dimanfaatkan. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Mulk :15.

Pembebasan dari belenggu ketergantungan ekonomi

Produksi merupakan sarana terpenting dalam kegiatan ekonomi. Bangsa yang produktif adalah bangsa yang sangat baik dibandingkan bangsa yang konsumtif. Dengan masyarakat yang produktif maka laju perekonomian didalam sebuah Negara tersebut akan maju. Sedangkan masyarakat yang konsumtif akan terus menjadi tawanan belenggu perekonomian dan politik dari bangsa lain.

Taqarrub kepada Allah SWT.

Seorang produsen muslim akan mendapat pahala dari Allah disebabkan karena aktivitas produksinya, baik untuk memperoleh keuntungan, merealisaasikan kemapanan, mengelola harta serta mengembangkannya, serta tujuan lain selama ia menjadikan aktivitasnya tersebut sebagai sarana pertolongan dari Allah dan sebagai upaya untuk lebih mendekati serta mentaatiNya. Dalam suatu riwayat Umar r.a berkata : “Wahai kaum muslimin, demi Allah, sungguh bila aku mati diantara dua kaki untaku dikala aku mencari hartaku di muka bumi dari sebagian karunia Allah, adalah lebih aku sukai daripada aku mati diatas tempat tidurku.” Dalam peristiwa lain beliau berkata: “Wahai manusia perbaikilah penghidupanmu sebab di dalamnya terdapat kebaikan bagimu dan menyambungkan silaturahmi kepada selain kamu.” (Riwayat Abi Ad-Dunya).

Prinsip produksi dalam Islam

Motivasi berdasarkan keimanan.

Aktivitas produksi yang di jalankan seorang pengusaha muslim terkait dengan motivasi keimanan atau keyakinan positif, yaitu semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT, dan balasan di negri akhirat.

Berproduksi berdasarkan azas manfaat dan maslahat

Seorang muslim dalam menjalankan produksinya tidak semata mencari keuntungan semaksimum mungkin untuk menupuk asset kekayaan. Berproduksi bukan sekedar karena profit ekonomis yang diperolehnya, tetapi juga seberapa penting manfaat keuntungan tersebut untuk kemaslahatan masyarakat.

Mengoptimalkan kemampuan akhlaknya.

Seorang muslim harus menggunakan kemampuan akalnya, serta profesionallitasnya dalam mengelola sumber daya. karena faktor . karena factor produksi yang digunakan untuk menyelenggarakan proses produksi sifatnya tidak terbatas, manusia perlu berusaha mengoptimalkan kemampuan yang telah Allah SWT berikan.

Adanya sikap tawazun

Produksi dalam islam juga mensyaratkan adanya sikap tawazun (keberimbangan) antara dua kepentingan, yakni kepentingan umum dan kepentingan khusus.

Harus optimis

Seorang produsen muslim yakni bahwa apa pun yang diusahakannya sesuai dengan ajaran islam tidak membuat hidupnya menjadi kesulitan. Allah SWT telah menjamin rezekinya dan telah menyediakan keperluan hidup seluruh makhlukNya termasuk manusia.

Menghindari praktik muslim yang haram

Seorang produsen muslim islam menghindari praktik produksi yang mengandung unsur haram dan riba, pasar gelap, dan soekulasi sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90: “hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk pahala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (termasuk perbuatan setan). Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agarkamu mendapat keuntungan”.

Bidang-bidang dalam produksi

Bidang-bidang yang dapat dijadikan produksi antara lain perdagangan, industry, (pengolaan besi baja, perkapalan, pembuatan barang), pertanian/perkebunan, pertambangan, perternakan, hasil laut dan sebagainya. Prinsip-prinsip produksi seorang muslim menolak prinsip individualis ( mementingkan diri sendiri), curang, khianat yang sering dipakai oleh pengusaha yang tidak memiliki motivasi atau keyakinan positif.

Konsumsi

Konsumsi adalah pekerjaan atau kegiatan yang memakai atau menggunakan suatu produk barang atau jasa yang di produksi tau dibuat oleh produsen. Contoh nya: seperti makan di warteg, berobat kedokter, memanfaatkan suatu barang, misalnya, baju, rumah, mobil dll.

Konsep Etika Konsumsi Islam

Perspektif islam konsumsi memiliki pengertian yang sama dengan pengertian yang diatas, tetapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupi nya. Perbedaan mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyah.

Konsumsi akan terjadi jika manusia memiliki uang (harta). Dalam istilah fikih hanafiah harta (maal) merupakan sesuatu yang dicintai manusia dan dapat digunakan pada saat dibutuhkan. Harta dibedakan secara materi dan nilai.

Harta dari segi hak-haknya terbagi menjadi tiga, yaitu:

Milik Allah

Harta milik Allah, yang pada dasarnyaharta adalah, mutak milik Allah, manusia hanya diberi kesempatan sementara untuk memiliki dan menggunakannya. Sebagaimana firman Allah SWT:

“dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya . Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Qs. Al-Hadiid :7)

Milik Pribadi

Harta milik pribadi, yang tidak boleh disentuh atau diganggu kecuali dengan seizin pemiliknya. Perpindahan kepemilikan dapat terjadi melalui akad jual beli, hibah maupu warisan.

Milik Umum

Konsekuensi harta milik beersama adalah dengan lebih mendahulukan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi ketika terjadi perselisihan/bentrokan kepentingan, dengan tetap memberikan kompensasi kepada pemilik harta tersebut sehingga tidak merugikan hak-hak pribadi mereka. Ketiga konsep tentang kepemilikan harta inilah dalam islam dinamakan multiple ownerships.

Konsumsi berlebihan merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam islam dan disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan uang tanpa guna).

Adapun etika konsumsi islam harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, yaitu:

1) Jenis barang yang dikonsumsi adalah barang yang baik dan halal, yaitu :

a. Zat, artinya secara materi barang tersebut telah disebutkan dalam hukum syariah.

b. Proses, artinya dalam prosesnya telah memenuhi kaidah syariah.

2) Kemanfaatan atau kegunaan barang yang dikonsumsi, arti nya lebih memberikan manfaat dan jauh lebih merugikan baik dirinya maupun orang lain.

3) Kuantitas barang yang dikonsumsi tidak berlebihan dan tidak terlalu sedikit atau kikir/bakhil, tapi pertengahan, (Al-Furqan: 67).

Urgensi Konsumsi

Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam perekonomian, karena tidak ada kehidupan tanpa konsumsi. Oleh karenanya, kegiatan ekonomi mengarah pada tuntutan pemenuhan konsumsi bagi manusia. Mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan, sebaliknya mengabaikan kehidupan berarti pula mengabaikan konsumsi. Begitu pentingnya pengaturan konsumsi, maka Khalifah Umar bin Khattab dimasa kekhalifahannya memberikan perhatian penting terhadap konsumsi, diantaranya (Al-Haritsi,2008) :

  1. Umar r.a sangat antusias dalam memenuhi tingkat konsumsi yang layak bagi setiap rakyatnya. Contohnya ketika beliau pergi ke negeri Syam, lalu mendapati rakyat miskin yang kebutuhan dasarnya tidak tercukupi, maka beliau menetapkan standar kecukupan yang dibagikan tiap bulannya.
  2. Umar r.a berpendapat bahwa seorang muslim bertanggung jawab dalam memenuhi tingkat konsumsi yang layak bagi keluarganya dan mengingkari orang-orang yang mengabaikan hal tersebut.
  3. Beliau menegakkan hukum had pencurian ketika ada beberapa hamba sahaya Hathib bin Abi Balta’ah mencuri onta milik seorang dari kabilah Muzainah dan mereka menyembelihnya untuk dimakan. Tetapi ketika beliau mengetahui bahwa Hathib tidak memberi makan kepada mereka maka beliau membatalkan hukum had tersebut dari mereka dan melipatkan harga onta terhadap Hathib sebagai sanksi atas kelalaiannya.
  4. Umar r.a tidak memperkenankan keenggganan mengonsumsi hal-hal yang mubah sampai tingkat yang membahayakan diri, meskipun dengan tujuan ibadah. 

Tujuan Konsumsi

Tujuan konsumsi dalam ajaran Islam antara lain :

a. Untuk mengharap Ridha Allah SWT

Tercapainya kebaikan dan tuntutan jiwa yang mulia harus direalisasikan untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Seorang muslim ketika dihadapkan dengan sumber syariat akan mengarahkan jiwanya pada urgensi pencapaian ketaatan dan keridhaan Allah SWT. Kehidupan dunia merupakan jalan menuju keabadian akhirat yang menjadi tujuan orang shaleh dalam setiap aktivitasnya. Sebagaimana firman Allah SWT :

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Qs. Al-Qashash:7)

b. Untuk mewujudkan kerjasama antar anggota masyarakat dan tersedianya jaminan sosial

Takdir manusia didunia ini berbeda-beda, ada yang ditakdirkan menjadi kaya dan sebaliknya, ada yang pada posisi pertengahan. Tidak pantas bagi seorang muslim yang melihat kerabat, tetangga, atau saudara muslim yang kelaparang, sengsara, sedang ia tidak melakukan sesuatu apapun untuk membantunya.

c. Untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab individu terhadap kemakmuran diri, keluarga dan masyarakat sebagai bagian aktivitas dan dinamisasi ekonomi

Islam telah memberi kewajiban adanya oemberian nafkah terhadap beberapa kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori saudara dan yang digolongkan sebagai saudara.

Prinsip – prinsip konsumsi

Ada beberapa prinsip konsumsi bagi seorang muslim yang membedakan dengan prilaku konsumsi nonmuslim (konvensional). Prinsip tersebut disarikan dari ayat-ayat Alquran dan hadits Nabi SAW dan prilaku sahabat r.hum. prinsip-prinsip tersebut antara lain:

Prinsip syariah

a. Memperhatikan tujuan konsumsi.

Prilaku konsumsi muslim dari segi tujuan tidak hanya mencapai kepuasan dari konsumsi barang, melaikan berfungsi “ibadah”dalam rangka mendapat ridha Allah SWT.

b. Memperhatikan kaidah ilmiah.

Seorang meslim harus memperhatiakan kebersihan. Prinsip kebersihan mengandung arti barang yang dikonsumsi harus bebas dari kotoran maupun penyakit, demikian juga harus menyehatkan, bernilai gizi , dan memiliki manfaattidak memiliki kemudharatan.

c. Memperhatiakan bentuk konsumsi.

Fungsi konsumsi muslim berbeda dengan prinsip konvensional yang bertujuan kepuasan maksimum, terlepas ada keridhaan Allah atau tidak, karena pada hakekatnya teori konvensinaltidak mengenal tuhan.

Prinsip kuantitas

a. Sederhana tidak bermewah-mewahan.

Sesungguhnya kuantitas kinsumsi yang terpuji dalam kondisi yang wajar adalah sederhana.

b. Kesesuaian antara pemasukan dengan konsumsi.

Maksudnya adalah kesesuaian dengan fitrah manusia dan realita.

Prinsip prioritas

a. untuk nafkah diri, istri, anak dan saudara

b. untuk memperjuangkan agama Allah SWT.

Prinsip moralitas

Prilaku konsumsi seorang muslim juga memperhatiakan nilai dan prinsip moralitas, di mana mengandung arti ketika berkonsumsi terhadap suatu barang, maka dalam rangka menjaga martabat manusia yang mulia, berdeda dengan makhluk Allah lainnya. Sehingga dalam berkonsumsi harus menjaga adab dan etika (tertib) yang di sunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh, ketika makan memakai tangan kanan, membaca doa, dan tidak mencela makanan dan sebagainya.

Distribusi

Distribusi adalah kegiatan memasarkan atau menjadi perantara antara produsen ke konsumen. Yang dimaksudkan dengan produksi adalah kegiatan membawa barang atau jasa kepada konsumen. Contoh kegiatan distribusi adalah agen koran, agen beras dan lain-lain.

Pada sisi lain distribusi dimaknai sebagai suatu kegiatan penyaluran harta atau jasa yang dimiliki kepada orang lain, baik individu maupun orang lain. Contoh kegiatannya; memberi sumbangan atau bantuan, wakaf, zakat, waris mewarisi. Ada beberapa etika islam yang dianjurkan dalam kegiatan distribusi, yaitu :
  1. Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ikhlas.
  2. Memberikan informasi tentang barang secara jujur dan transparan, apa adanya, tidak menggoda, dan menjerumuskan pembeli.
  3. Tidak mendistribusikan barang-barang yang membahayakan dan yang diharamkan.
  4. Melakukan metode distribusi bersifat jujur, memegang amanah dan berdakwah.
  5. Tidak mengurangi ukuran, standar, kualitas, timbangan secara curang.
  6. Harus tetap menjaga sifat adil dalam segala bentuk.
  7. Melarang kegiatan monopoli ang merusak kepentingan sosial.
  8. Menganjurkan sifat saling menolong, toleransi, dan sedekah.
  9. Tidak melakukan praktik rakus laba.
  10. Membebaskan konsumen memilih keinginanya, tidak melakukan paksaan dan memberikan kepada konsumen untuk mengembalikan barangnya jika salah beli. 
Sistem kapitalisme menggunakan asas bahwa penyelesaian kemiskinan dan kekurangan dalam suatu Negara dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri dan memberikan kebebasaan bagi penduduk untuk mengambil hasil produksi (kekayaan) sebanyak yang mereka produksi untuk Negara. Dengan terpecahkannya kemiskinan dalam negeri, maka terpecah pula masalah kemiskinan individu sebab perhatian mereka pada produksi yang dapat memecah masalah kemiskinan pada mereka. Maka solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalan masyarakat adalah dengan meningkatkan produksi.

Dalam ekonomi kapitalis distribusi dilakukan dengan cara memberikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat, sehingga setiap individu masyarakat bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang ia mampu. teori yang diterapkan oleh sistem kapitalis ini adalah salah dan dalam pandangan ekonomi islam adalah dzalim, sebab apabila teori tersebut diterapkan maka berimplikasi pada penumpukaan kekayaan pada sebagian pihak dan ketidakmampuan dipihak yang lain.

Sistem konomi yang berbasis islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilaan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang dibingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakan sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak manapun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya.

Dalam sistem ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan dapat diselesaikan dengan cara menaikan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (National Income) adalah teori yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil.

Dalam islam, setiap orang dilarang menumpuk-numpuk atau menimbun harta kekayaan. Karenan pertimbangan menimbun dalam menumpuk kekayaan itu merupakan sifat yang berlebihan dan tamak, juga dapat menghambat kelancaran arus distribusi barang-barang dan mengganggu stabilitas ekonomi. Dalam al-qur’an dijelaskan :

2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,

3. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, (Qs. Al-Humazah 1-3)

Dalam hal distribusi kekayaan, islam telah menggariskan mengenai bagaimana proses dalam mekanisme distribusi kekayaan diantara seluruh lapisan masyarakat agar tercipta keadilaan dan kesejahteraan. Instrument distribusi kekayaan dalam islam melalui beberapa aturan yaitu :
  1. Wajibnya muzakki (orang yang berzakat) membayar zakatnya dan diberikan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir miskin.
  2. Hak setiap warga Negara untuk memanfaatkan kepemilikan umum.
  3. Pembagian harta Negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal bagi yang memerlukannya.
  4. Pemberian harta waris kepada ahli warisnya.
  5. Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatnya.
Mekanisme syariah islam yang mengatur persoalan distribusi kekayaan diantara umat manusia tidak terlepas dari pandangan ideologis bahwa semua kekayaan yang ada dialam semesta ini pada hakikatnya adalah milik Allah SWT sehingga harus diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kebijakan ekonomi melalui instrument moneter dan fiskal merupakan alat (tools) untuk mendorong peningkatan produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kebutuhan masyarakat.

Distribusi ekonomi Islam berdiri diatas dua sendi yaitu sendi kebebasan dan sendi keadilan.

Instrumen distribusi kepemilikan utama dalam Islam

Dalam wacana fiqh Islam, peraturan terhadap redistribusi pendapatan antara lain:
  1. Zakat (wajib)
  2. Infaq (sunnah)
  3. Shadaqah (sunnah)
  4. Ghanimah
  5. Fa’i
  6. Kharaj 
Kesimpulan

1. Menurut pandangan Islam, produksi adalah sebagai usaha manusia untuk memperbaiki kondisi fisik material dan moralitas sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sesuai syariat islam, kebahagian dunia akhirat. Pandangan islam tentang produksi bertentangan dengan produksi dalam konvensional yang mengutamakan self interest. Dalam islam kegiatan produksi adalah ibadah. Sehingga tujuan dan prinsipnya harus dalam rangka beribadah.

2. Produksi memiliki tujuan sebagai berikut :

Merespons kebutuhan produsen secara pribadi dengan bentuk yang memiliki ciri keseimbangan.

Memenuhi kebutuhan keluarga.

Mempersiapkan sebagian kebutuhan terhadap ahli warisnya dan generasi penerusnya.

Pelayanan sosial dan berinfak di jalan Allah.

Prinsip produksi dalam Islam adalah:

Motivasi berdasarkan keimanan.

Berproduksi berdasarkan azas manfaat dan maslahat

Mengoptimalkan kemampuan akhlaknya.

Adanya sikap tawazun

Harus optimis

Menghindari praktik muslim yang haram.

3. Perbedaan mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyah.

4. Zakat (wajib), Infaq (sunnah), Shadaqah (sunnah), Ghanimah, Fa’i, dan Kharaj.

Referensi

Hakim, Lukman (2012), Prinsip-prinsip Ekonomi Islam,Erlangga, Jakarta.

Madnasir, Khoiruddin (2012), Etika bisnis dalam Islam, Permata printing solution, Bandar Lampung.

Nasution, Mustafa Edwin (2007), Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta.

Qardhawi, Yusuf (2006), Norma dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani, Depok.

Syamil Alqur’an

http.google.com/Etika Islam dalam Biang Produksi, Distribusi, dan Konsumsi/ Sabtu,29 Maret 2014/09:54 pm.
Baca Artikel Bisnis Lainnya.

Komentar

Postingan Populer