Kelompok Ahli Waris dan Bagiannya

Kelompok-kelompok ahli waris dan bagian masing-masing
masnasih.com - Artikel ini membahas tentang kewarisan Islam yaitu kelompok-kelompok yang mempunyai hak waris dan bagian warisnya masing-masing setiap kelompoknya. Baiklah, langsung saja kita mulai pembahasannya.

Kelompok Ahli Waris dan Bagiannya

Pasal 174 KHI

Kelompok-Kelompok Ahli Waris

Menurut hubungan darah, golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Pasal lain KHI mengkonfirmasi lagi bahwa ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris digantikan oleh anaknya (pasal 185 ayat 1) dimana bagian ahli waris pengganti tidak boleh lebih dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (pasal 185 ayat 2)

Memperhatikan pasal 174 dan pasal 185 KHI, secara umum rangkaian hukum Islam yang diatur dalam KHI memiliki persamaan dengan hukum waris yang diatur fiqh Islam sunni, khususnya yang diatur dalam pasal 174 KHI.

Pengecualian terjadi terhadap pasal 185 adanya penggantian ahli waris dari orang tua kepada anaknya walaupun orang tua tersebut telah meninggal dunia lebih dahulu. Sedangkan dalam fiqh Islam sunni tidak ada istilah pergantian, bagian mereka masuk dalam bahasan bagian masalah cucu dengan sistem pembagian tersendiri. Para cucu berhak beroleh hak waris dengan ketentuan khusus.

Pada dasarnya aturan hukum yang ada pada KHI pada umumnya tidak jauh berbeda dengan fiqh sunni. Dalam praktiknya di Pengadilan Agama, kewarisan Islam yang diberlakukan dalam menyelesaikan sengketa kewarisan masih mengacu pada ketentuan waris yang selama ini dipahami dalam kewarisan dengan beberapa langkah penyelesaian sebagai berikut:

  1. Tetap mengacu pada hukum waris fiqh sunni dengan membuat alas hukum sebagai dasar penetapan pada KHI atau secara bersamaan ditetapkan terhadapnya.
  2. Memberlakukan wasiat wajibah sebagai tambahan yang tidak ada dalam fiqh sunni.
  3. Memberlakukan konsep ahli waris pengganti yang didasarkan pada permintaan pihak pemohon atau penggugat. Terjadi variasi pemahaman hakim ada yang menerapkan secara mutlak ahli waris pengganti berdasar konsep penafsiran Hazairin dan sebagian memberlakukan konsep pergantian terbatas.

Apa yang diklasifikasikan tentang para ahli waris pada pasal 174 KHI walaupun singkat, sebenarnya tidak berbeda dengna fiqh sunni dimana masih memprioritaskan garis kelelakian.

Pasal-pasal kHI yang memerinci bagian masing-masing para ahli waris adalah pasal 176-191.

Furudhul Muqaddarah

Adalah jumlah bagian yang akan diperoleh para ahli waris. Wujudnya berupa angka pecahan, yaitu:

Bagian sepertiga (1/3)


  1. ayah, ia memperoleh 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak (pasal 177 KHI). 
  2. Ibu, memperoleh 1/3 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak atau dua orang saudara atau lebih (pasal 178). 
  3. Saudara seibu dua orang atau lebih memperoleh 1/3 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak atau ayah (pasal 181).

Bagian seperenam (1/6)



  1. ayah, memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris mempunyai  anak lelaki atau perempuan atau cucu pancar laki-laki seterusnya (far’u waris), pasal 177 KHI. 
  2. Ibu, memperoleh 1/6 bagian apabila ada anak atau dua saudara-saudari atau lebih (pasal 178). Anak dimaksud adalah far’u waris yakni anak lelaki atau perempuan dan cucu pancar lelaki seterusnya ke bawah. 
  3. Saudara seibu, laki-laki atau perempuan sedang ia tidak berbilang, memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak (far’u waris) dan ayah (pasal  181 KHI).

Bagian seperdua (1/2)


  1. Anak perempuan memperoleh ½ bagian apabila ia sendirian (pasal 176).
  2. suami( (duda) memperoleh ½ bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak (pasal 179).

Bagian sepertiga dari sisa (1/3 sisa)


  1. Ibu memperoleh 1/3 sisa apabila bersama-sama dengan ayah dan salah seorang dari suami/istri (duda/janda), pasal 178 ayat 2.
Terhadap anak lelaki memperoleh dua bagian dari anak perempuan (pasal 176). Berdasarkan pasal ini pula anak lelaki memperoleh bagian ashabah.

Sedangkan cucu laki-laki pancar laki-laki hanya dianggap sebagai pengganti dari orang tuanya, mungkin sebagai ashabah jika yang diganti anak perempuan (pasal 185).

Mengenai kakek dan nenek sebagai leluhur mayit disebutkan dalam pasal 174 tetapi tidak dirincikan beberapa bagian mereka, dapat diqiyaskan kepada pemahaman fiqh sunni sebagai berikut:

Bagian seperenam (1/6)


  1. Kakek shahih memperoleh 1/6 apabila ia mewarisi bersama-sama dengan far’u waris laki-laki.
  2. Nenek shahihah memperoleh 1/6 apabila tidak ada ibu.

Bagian ashabah (menghabisi sisa)


  1. Kakek shahih memperoleh bagian ashabah apabila tidak ada far’u waris laki-laki ataupun perempuan.

Bagian seperenam (1/6) ditambah sebagai ashabah


  1. Kakek shahih memperoleh 1/6 ditambah sisa apabila pewaris meninggalkan far’u waris perempuan.

Kemungkinan lain, kakek dan nenek dimaksud dapat pula diqiyaskan kepada ahli waris pengganti (Hazairin memasukkannya dalam istilah mawali) yakni kakek menggantikan kedudukan ayah dan nenek menggantikan kedudukan ibu yang berarti mereka dapat menghijab para saudara. Kelompok sunni memberikan jalan kemungkinan diantara mereka untuk muqasamah seperti antara kakek dengan saudara.

Demikian Kelompok Ahli Waris dan Bagiannya. Semoga bermanfaat.

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.

Komentar

Postingan Populer