Perbandingan Bagian Warisan Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan


Pembagian Warisan Wanita dan Laki-laki
masnasih.com - Antara laki-laki dan dan perempuan ada perbedaan dalam hal warisan. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih banyak dibandingkan dengan perempuan. Alasannya karena laki-laki mempunyai tanggungan istri dan anak sehingga harta yang ia dapatkan juga merupakan hak dari keluarganya. Sedangkan untuk perempuan seluruh harta yang ia dapatkan menjadi miliknya sendiri. Dari situlah ada perbedaan pembagian dalam warisan. Artikel ini akan mengulas masalah tersebut.

Perbandingan Bagian Warisan Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan

Definisi Ahli Waris

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak atas harta warisan orang yang meninggal dunia. Tetapi tidak seluruh ahli waris yang ada pasti menerima harta warisan, sebab para ahli waris ada yang lebih dekat dengan pewaris, dan ada yang lebih jauh berdasarkan urutan atau nasabnya.

Bila diurutkan berdasarkan jenis kelamin maka dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

Ahli waris laki-laki

Berjumlah ada 14 orang dengan urutannya yaitu : anak laki-laki, bapak, suami, cucu laki-laki dari garis anak laki-laki, kakek yaitu ayahnya bapak, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara (keponakan) sekandung, anak laki-laki dari saudara (keponakan) sebapak, saudara laki-laki bapak (paman) yang sekandung, saudara laki-laki bapak (paman yang sebapak), sepupu (misan) laki-laki sekandung yaitu anak laki-laki paman yang sekandung, sepupu (misan) laki-laki sebapak yaitu anak laki- laki dari paman sebapak, orang laki-laki yang memerdekakan budak.

Ahli waris perempuan

Berjumlah 10 orang dengan urutannya yaitu : ibu, nenek (ibunya ibu), dan seterusnya ke atas dari garis perempuan, nenek (ibunya ayah) dan seterusnya ke atas dari garis perempuan, atau berturut-turut dari garis laki-laki kemudian sampai kepada nenek, atau berturut-turut dari garis laki-laki bersambung dengan berturut-turut dari garis perempuan, anak perempuan, cucu perempuan (anak dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki), saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, istri, perempuan yang memerdekakan budak.

Ayat-Ayat Waris

Di dalam al-Qur’an ada beberapa ayat yang menyebutkan masalah hak waris bagi kerabat (nasab), di antaranya adalah :

Q.S. an-Nisā‘:7

Artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

Q.S. an-Nisā‘: 11-12)

Artinya: “Allah Mensyariatkan (Mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan....”

Allah menetapkan bagi kaum muslim laki-laki dengan perempuan 2 : 1 dikarenakan sebagai berikut:

Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja diantara kaum laki-laki kerabatnya.

Kaum wanita tidak wajib memberi nafkah. Sebaliknya, kaum laki-laki mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.

Nafkah kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dari kaum wanita.

Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberi makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak , ia berkewajiban untuk memberikan sandang, pangan, dan papan.

Kebutuhan pendidikan anak, penggobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sedangkan kaum wanita tidaklah demikian.

Hikmah dalam syari’at Islam bagian laki-laki dua bagian perempuan

Menurut Ali as-Shabuni

Perempuan itu dicukupi kebutuhanya. Maka ia wajib diberi nafkah oleh putranya/ayahnya atau saudara lelakinya/para kerabat lainya.

Wanita tidak dibebani untuk menafkahi seseorang. Sebaliknya laki-laki diwajibkan menafkahi keluarga dan para kerabat lainya.

Nafkah (pengeluaran) yang dikeluarkan laki-laki lebih banyak dan kewajiban-kewajiban keuangannya lebih besar, maka kebutuhanya kepada harta lebih babnyak dari pada perempuan.

Laki-laki memberi mahar kepada perempuan dan diwajibkan mengeluarkan biaya, tempat tinggal, makanan, dan pakian bagi istri dan anak-anaknya.

Biaya-biaya sekolah dan pengobatan bagi istri dan anaknyadibayar oleh laki-laki bukan perempuan.

Reaktualisasi Munawir Dekonstruksi 2:1

Sampai dewasa ini, di seluruh dunia Islam, termasuk di Indonesia sistem waris yang diberlakukan, baik dalam versi sunni syiah, ataupun negara-negara Islam yang telah mengupayakan kodifikasi hukum lewat perundang-undangan masih tetap mempertahankan sistem kalkulasi 2:1 antara laki-laki dengan perempuan dimana seorang laki-laki seumpama 2 orang perempuan dalam derajat yang sama seperti antara anak mayit maka anak laki-laki 2/3 dan anak perempuan memperoleh 1/3, apabila anak perempuan berjumlah 3 orang dan ada seorang anak laki-laki, maka masing-masing anak perempuan memperoleh 1/5 sedangkan anak laki-laki 2/5, cara seperti ini didukung secara langsung teks ayat (QS.(4):11) tanpa dapat ditafsirkan lain karena teks suci dianggap telah jelas.

Contoh Kasus Pembagian Harta Waris

Kasus: ada seorang laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan HP dan pewaris yaitu seorang ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut.

Menurut Sunni:

A (ayah) = 1/6 = 4/24 x HP

B (ibu) = 1/6 = 4/24 x HP

C (istri) = 1/8 = 3/24 x HP

D (ank lk) = 2/4 x 13/24 = 26/96 x HP

E (ank pr) = ¼ x 13/24 = 13/96 x HP

F (ank pr) = ¼ x 13/24 = 13/96 x HP

A + B + C + D + E + F = 4/24 + 4/24 + 3/24 + 26/96 + 13/96 + 13/96

= 96/96 = 1 (seluruh HP)

Ket: E dan F anak-anak yang belum dewasa dan masih meneruskan sekolah sedangkan D adalah anak lelaki yang telah hidup berkeluarga dalam kehidupan yang cukup kaya. Pewaris sebenarnya masih memiliki saudara sekandung yakni anak-anak A dan B yang masih hidup.

Syiah, Hazairin, KHI: pembagiannya sama dengan sunni.

KUHPdt (BW):

A dan B = Mhj. Karena keutamaan II

C (istri) = ¼ x HP

D (ank lk) = ¼ x HP

E (ank pr) = ¼ x HP

F (ank pr) = ¼ x HP

= C + D + E + F = 4/4 = 1 (seluruh harta)

Ket: dalam hukum BW, harta waris dibagi sama rata.


Baca Artikel Pendidikan Lainnya.

Comments

Popular Posts