Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Ibnu Taimiyah

 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
masnasih.com - Ekonomi Islam pernah berkembang pada masa lalu yaitu masa dimana Islam jaya. Ibnu Taimiyah adalah tokoh Islam yang mempunyai pemikiran cemerlang dalam bidang ekonomi. Artikel ini akan mengulas sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa itu.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Ibnu Taimiyah

Biografi Ibnu Taimiyah

Ahmad bin Abd al-Halim bin Abd al-Salam bin abd Allah bin al-Khidr bin Muhammad bin al-Khidir bin Ali bin Abd Allah bin Taimiyah al-Harani al-Damayqi atau Ibnu Taimiyah.

Lahir di kota Harran, 22 Januari 1263 M, dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga ulama besar mazhab Hambali. Ibnu Taimiyah meninggal dunia di Damaskus tahun 728 H dan dikebumikan di pemakaman kaum sufi.

Tradisi lingkungan keilmuan yang baik serta didukung oleh kejeniusannya menjadikan Ibnu Taimiyah ahli dalam tafsir, hadis, fiqih, matematika dan filsafat. Selain itu beliau terkenal sebagai penulis, orator dan sekaligus pemimpin perang yang handal. Pada tahun 1282 M ketika ayahnya meninggal Ibnu Taimiyah menggantikan kedudukan sang ayah sebagai Guru Besar Hukum Hambali selama 17 tahun.

Karya-Karya Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah

Pemikiran ekonomi dalam karya tulisnya
  1. Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam
  2. As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlah Ar-Ra’i wa Ar-Ra’iyah
  3. Al-Hisbah fi Al-Islam
Buku hasil karangan beliau
  1. Iqtifa Al-Sirat Al-Mustaqim wa Mukhalaf as-Hab Al-Jalum
  2. Fatwa Ibnu Taimiyah
  3. Al- Sarim Al-Maslul Al-Syatim Al-Rasul

Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah

Mekanisme Harga 

Adalah Proses yang berjalan atas dasar gaya tarik-menarik antara produsen dan konsumen baik dari pasar output ( barang ) ataupun input (faktor-faktor produksi).

Menurut Ibnu Taimiyah dalam al-Hisbah fi al-islam ia menyatakan :

Penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan dalam permintaan sangat ditentukan oleh selera atau pendapatan.Besar kecilnya kenaikkan bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikkan harga merupakan kehendak Allah.

Harga yang adil

“Nilai harga di mana orang-orang menjual barangnya dan diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual ataupun barang-barang sejenis lainnya di tempat dan waktu tertentu”.

Dalam kitab Al-Hisbah, Ibnu Taimiyah lebih memperjelas apa yang dimaksud dengan harga yang adil.

“Apabila orang-orang memperjualbelikan barang dagangannya dengan cara-cara yang biasa dilakukan, tanpa ada pihak yang dizalimi, kemudian ada harga yang mengalami kenaikkan karena berkurangnya persediaan barang ataupun karena bertambahnya jumlah penduduk(permintaan), maka itu semata-mata karena Allah SWT. Dalam hal demikian, memaksa para pedagang untuk menjual barang dagangannya dengan harga tertentu merupakan tindakan pemaksaan yang tidak dapat dibenarkan.

Konsep harga yang adil menurut Ibnu Taimiyah hanya terjadi pada pasar kompetitif. Tidak ada pengaturan yang mengganggu keseimbangan harga kecuali jika terjadi suatu usaha-usaha yang mengganggu terjadinya keseimbangan yaitu kondisi dimana semua faktor produksi digunakan secara optimal dan tidak ada idle. Sebab harga pasar kompetitif merupakan kecenderungan yang wajar.

Regulasi Harga

Pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.

Pada kondisi terjadinya ketidaksempurnaan pasar, Ibnu taimiyah merekomendasikan penetaoan harga oleh pemerintah.Misalnya dalam kasus di mana suatu komoditas kebutuhan pokok yang harganya naik akibat adanya manipulasi atau perubahan harga yang disebakan oleh dorongan-dorongan monopoli. Maka dalam keadaan seperti inilah, pemerintah harus menetapkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli.

Beberapa implikasi dan doktrin kebebasan ekonomi dalam Islam terkait dengan pasar dapat dibaca dalam pikiran-pikiran Ibnu Taimiyah sbb:
  1. Orang” bebas masuk dan meninggalkan pasar
  2. Tingkat informasi yang cukup tentang kekuatan” pasar dan barang” dagangan adalah perlu.
  3. Unsur” monopolistik harus dihilangkan
Dalam batas kebebasan ini, dia mengakui berbagai peningkatan permintaan dan penawaran yang disebabkan oleh harga-harga tsb

Setiap penyimpangan dari pelaksanaan kebebasan ekonomi yang jujur seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat.

Fungsi Uang dan Perdagangan Uang

Adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang. Hal ini sebagaimana yang beliau ungkapkan sbb:

Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang yg dengannya jml nilai barang-baranfg dapat diketahui, dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri merteka sendiri.

Ibnu Taimiyah menentang bentuk perdagangan uang untuk mendapatkan keuntungan sebab mengalihkan fungsi dan tujuan uang yangg sebenarnya.

Alasan mengapa uang dianggap alat transaksi bukan sebagai komoditi:
  1. Uang tidak mempunyai kepusan instrinsik yang dapat memuaskan kebutuhan&keinginan manusia secara langsung.
  2. Komoditas mempunyai kualitas yang berbeda-bead, sementara uang tidak.
  3. Komoditas akan menyertai secara fisik dalam transaksi jual beli.

Implikasi Penerapan Lebih dari Satu Standar Mata Uang

Pada dasar nya ibnu taimiyah menyarankan bahwa penguasa tidak boleh membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang sedang berada ditangan masyarkat, karena hal ini pemerintah telah melakukan kezaliman terhadap masyarakatnya.

Tetapi Ibnu Taimiyah menyarankan kepada penguasa agar tidak mempelopori bisnis mata uang dengan cara membeli tembaga serta mencetaknya menjadi uang. Karena menurut beliau apabila pemerintah mencetak mata uang sendiri hal ini akan mengakibatkan inflansi yang tinggi, sebab uang yg beredar di masyarakat berlebihan sementara pendapatan masyarakt nominal tidak bertambah, maka pendapatan riil masyarakat akan menurun, yg berarti masyarakat menjadi semakin miskin.

Peranan Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi

Ibnu Taimiyah, seperti halnya para pemikir islam lainnya menyatakan bahwa pemerintah merupakan institusi yang sangat dibutuhkan. Ia memberi dua alasan dalam menetapkan Negara dan kepemimpinan negara seperti apa adanya. Tujuan dari sebuah pemerintahan : “Tujuan terbesar dari negara adalah mengajak penduduknya melaksanakan kebaikan dan mencegah mereka berbuat munkar”. Peranan Pemerintah tersebut yaitu :

Menghilangkan Kemiskinan

Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, seseorang harus hidup sejahtera dan tidak tergantung pada orang lain, sehingga mereka mampu memenuhi sejumlah kewajibannya dan keharusan agamanya.Menjadi kewajiban sebuah Negara untuk membantu penduduk mampu mencapai kondisi finansial yang lebih besar.

Regulasi harga

Menurut Ibnu Taimiyah, bahwa pemerintah memiliki otoritas penuh untuk menetapkan harga, manakala didapati adanya ketidaksempurnaan pasar yang mengganggu jalannya perekonomian negara. Penetapan upah buru sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk memecahkan perselisihan antara majikan dan karyawan yang biasanya secara umum berkaitan dengan upah

Kebijakan moneter

Negara bertanggung jawab untuk mengontrol ekspansi mata uang dan untuk mengawasi penurunan nilai uang, yang keduanya dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Negara harus sejauh mungkin menghindari anggaran keuangan yang deficit dan ekspansi mata uang yang tak terbatas, sebab akan mengakibatkan timbulnya inflasi dan menciptakan ketidakpercayaan publik atas mata uang yang bersangkutan

Perencanaan ekonomi

Tak ada satupun pemerintahan yang menolak kebutuhan pengembangan ekonomi secara menyeluruh. Sebagai salah satu cara yang efektif mencapainya adalah melalui perencanaan ekonomi. Salah satu pemikiran penting adalah konsep Ibnu Taimiyah terhadap industry pertanian, pemintalan dan sebagainya.Jika kegiatan secara sukarela gagal untuk memenuhi persediaan barang-barang yang dibutuhkan penduduk, maka Negara harus mengambil alih tugas tersebut untuk mengatur kebutuhan suplai yang layak

Demi merealisasikan tujuan yang akan dicapai dalam perencanaan ekonomi, suatu negara membutuhkan institusi yang guna nya untuk mengawasi laju pertumbuhan ekonomi negara tersebut yang dikenal dengan sebutan Institusi Hisbah. Ibnu Taimiyah mendefinisikannya sebagai lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah keburukan.

Demikian Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Ibnu Taimiyah. Semoga Bermanfaat.

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.

Komentar

Postingan Populer