Zakat dan Pajak
masnasih.com - Dalam agama Islam kita kenal dengan zakat yaitu salah satu dari rukun Islam yang lima. Pada hakikatnya zakat adalah tertentu bagian yang ada pada harta seseorang yang beragama Islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah SWT untuk kepentingan orang lain menurut kadar yang telah ditentukan. Zakat dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan harta si pemiliknya kemudian sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.
Kemudian dalam peraturan negara kita ada kewajiban seperti zakat yang disebut dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban material bagi warga negaranya untuk dibayar menurut ukuran yang telah ditentukan mengenai kekayaan dan pribadi seseorang dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Kedua hal tersebut tidak bisa kita pisahkan. Kita tidak bisa melaksanakan salah satu dari kedua hal tersebut, artinya dua-duanya harus kita penuhi. Apabila kedua hal tersebut telah kita patuhi sesuai ketentuan, baru kita bisa disebut umat beragama Islam yang taat pada ajaran Islam dan sekaligus warga negara yang bertanggung jawab dan layak kepada pancasila.
Sekarang dari mana kedua permasalahan tersebut wajib untuk dilaksanakan, kemudian apa dasar-dasar yang mewajibkan kedua hal tersebut, serta tujuan kewajiban pembayaran zakat dan pajak. Untuk itu dalam pembahasan artikel ini akan dibahas lebih lanjut tentang pajak dan zakat.
Zakat dan Pajak
Dasar Kewajiban Zakat dan Pajak
Kewajiban zakat bersumber pada wahyu Allah SWT dan menurut penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah SAW.QS. Al-Baqarah ayat 83:
Artinya: “dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.”
Oleh karena itu zakat adalah kewajiban dan merupakan salah satu rukun dari rukun Islam. Walaupun di dalamnya terdapat unsur kewajiban materi, kedudukannya adalah sebagai ibadah yang setaraf dengan ibadah-ibadah lainnya. Kewajiban ini khusus diberikan kepada orang Islam. Kedudukannya sebagai ibadah itu menjadi motivasi yang kuat terhadap umat Islam di dalam pelaksanaannya.
Kewajiban pajak bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah melalui badan yang berwenang untuk itu, suatu kewajiban pribadi atau badan yang berlaku bagi setiap warga Negara. Bagi umat Islam kedua kewajiban itu adalah sama, meskipun dari segi motivasi pelaksanaannya, zakat lebih kuat meskipun tanpa sanksi, karena hubungannya antara hamba dengan Allah. Pada pajak hanya terdapat hubungan antara hamba dengan penguasa negara yang mewajibkan pajak tersebut.
Persamaan Zakat dan Pajak
Kini banyak berkembang pendapat dikalangan masyarakat tentang persamaan dan perbedaan anatara zakat dan pajak. Sebagian memeprsamakan secara mutlak yaitu sama dalam status hukumnya tata cara pengembaliannya, maupun pemanfaatannya. Sebagian lagi membedakan secara mutlak, berbeda dalam pengertian, tujuan, tata cara pengembalian, sekaligus pengguanaannya. Ada pula yang melihat bahwa pada sisi tertentu terdapat persamaan antara keduanya, sedangkan pada sisi lain adanya perbedaan yang sangat mendasar antara keduanya.Terdapat beberapa persamaan pokok antara zakat dan pajak, sebagaimana diungkapkan Didin Hafidhuddin antara lain:
Unsur paksaan
Serang muslim yang memiliki harta telah memenuhi persyaratan zakat, jika melalaikan atau tidak mau menunaikannya, penguasa yang diwakili oleh para petugas zakat wajib memaksanya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT. dalam surat Al-Ataubah (9): 103.Demikian pula halnya seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak dapt dikenakan tindakan paksa padanya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Unsur Pengelola
Asas pelaksanaan pengeloaan zakat didasrkan pada firman Allah SWT. yang terdapat dalam surat Al-Ataubah (9): 60.Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Berdasarkan ayat terebut dapat diketahui bahwasannya pengeloalaan zakat bukan semata-mata dilakukan secara individual, dari muzakki diserahkan langsung kepada mustaqik, akan tetapi dilakuakan oleh sebuah lembaga yang menangi zakat, yang memenuhi persyarata tertentu yang disebut dengan amil zakat. Amil zakat ini yang memiliki tugas melakukan sosialisasi kepada masarakat, melakukan penagihan dan pengembalian, serta mendistribusikannya secara tepat dan benar.
Adapun pengelolaan pajak, jelas harus diatur oleh negara. Hal ini sejalan dengan pengertian pajak itu sendiri yaitu iuran kepad negra (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarbya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluran-pegeluaran umum, berhubungna dengan tugas negara, untuk menyelenggarkan pemerintahan.
Unsur Tujuan
Dari sudut pembangunan kesejahteraan masyarakat, zakat memiliki tujuan yang mulia, seperti digambarkan oleh Said Wahhab yang dinukil Didin Hafidzuddin, yaitu:- Menggalang jika dan semangat saling menunjang dan solidaritas sosial di kalangan masyarakat islam.
- Merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosail-ekonomi dalam masyarakat.
- Menaggulangi pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana, seperti bencana lam maupun bencana lainnya.
- Menutup biaya-biaya yang mungkin timbul akibat terjadinya konflik, persengketaan, dan berbagai bentuk kekerasan dalam masyarakat.
- Menyediakan suatu dana yang taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup para gelandangan, para pengangguran, dan tuna sosial lainnya.
Perbedaan Dasar Zakat dan Pajak
Adapun perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar antara zakat dan pajak adalah sebagai berikut:Beda Dasar Hukum
Dasar hukum zakat adalah Al-Qur’an dan sunnah, sedangkan dasar hukum pajak adalah peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Pajak dan sebagainya.Beda Status Hukumnya
Zakat adalah suatu kewajiban terhadap agama, sedangkan pajak adalah suatu kewajiban terhadap negaranya.Beda Obyek atau Sasarannya
Wajib zakat adalah khusus bagi penduduk yang beragama Islam, sedangkan wajib pajak adalah bagi semua penduduk tanpa pandang agamanya.Beda kriterianya.
Criteria pendapatan dan kekayaan yang terkena zakat dan pajak, prosentasinya dan jatuh temponya tidaklah sama. Misalnya presentasi penghasilan dan dizakati adalah antara 2,5 %-20 % tergantung pada jenis usaha/pekerjaan/profesinya, yang sudah ditentukan kadarnya oleh agama dan tidak bisa berubah-ubah, sedangkan prosentase penghasilan yang terkena pajak di Indonesia dewasa ini sekitar 15%-25%. Dan sudah tentu kriteria wajib pajak juga besarnya tariff pajak bisa berubah-ubah.Beda Pos-Pos Penggunaannya
Zakat hanya boleh digunakan untuk delapan pos/ashnaf yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, sedangkan pajak digunakan untuk pos-pos yang sangat luas.Beda Hikmahnya
Hikmah zakat terutama untuk membersihkan/menyucikan jiwa dan harta benda wajib zakat, untuk meratakan pendapatan di kalangan masyarakat agar tidak hanya dinikmati oleh si kaya saja, dan untuk meningkatkan kesejahteraan social, sedangkan hikmah pajak adalah untuk membiayai pembangunan nasional guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang diridhai Allah SWT.Syarat Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan
Meskipun zakat penghasilan dapat diakui sebagai pengurang pajak namun dalam UU PPh 2000 masih harus memenuhi beeberapa persyaratan yang bersifat kumulatif dan harus dilaporkan dalam pajak penghasilan tahunan, yaitu :1. Zakat harus nyata-nyata dibayarakan oleh wajib pajak orang pribadi peeluk agama islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam.
Untuk syarat ini, tidak akan sulit dipenuhi karena memang kewajiban membayar zakat sudah dapat dipastikan hanya dilakukan oleh orang pribadi pemeluk agama Islam.
Ketentuan zakat sebagai pengurang pajak bagi badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemegang saham dari berbagai agama yang tidak akan efektif dimanfaatkan kkarena cenderung pemegang saham yang berbeda agama tersebut akan saling mejaga atau menghormati pemgang saham lainnya.
2. Zakat dibayarakan kepada amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkana oleh pemerintah sebagaimana yang diatur dalam UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Syarat yang kedua ini juga sebenarnya tidak sulit dipenuhi, sepanjang pemerintah mengumumkan badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah sehinga wajib juga pembayar zakat yang ingin mendapatkan insentif pajak dapat membayar zakatnya pada badan atau lembaga amil zakat tersebut. Kini pemerintahan sudah menentukna beberapa lembaga atau badan amil zakat tersebut.
3. Zakat yang dibayar adalah zakat yang berkenaan dengan penghasilan yanng menjadi objek pajak.
Syarat ini seringkali tidak terinformasikan secara utuh ke pembayar pajak atau wajib pajak, diaman masih ada anggapan yang salah bahawa ketentuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan berlaku untuk seluruh jenis zakat yang dibayarkan. Jika kita kembali pada penjelasan UU PPh 2000, sangat jelas disebutkan bahwa jenis zakat yang dapat menjadi pengurang pajak penghasilan hanya jenis zakat yang menjadi objek pajak. Misalnya zakat atas penghasilan gaji yang diterima wajib pajak karyawan, dimana atas penghasilan tersebut merupakan objek pajak penghasilan dan telah dikenakan pemotongan pajak oleh pemberi penghasilan (perusahaan).
4. Dengan adanya batasan minimal seperti itu, maka jenis zakat lainnya seperti zakat mal, zakat fitrah, dan zakat lainnya yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan penghasilan kena pajak tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak penghasilan. Termasuk juga zakat atas penghsilan yang telah dikenakan pajak secara finansial, misanya pembayaran zakat atas penghasilan dari bunga deposito. Karena penghasilan bunga deposito telah dikenakan pemotongan pajak fianal 20% oleh bank, maka zakat yang dibayarkan atas penghasilan unga deposito tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak pengahasilan.
Tujuan, Kewajiban Zakat dan pajak
Kewajiban zakat mengandung tujuan yang bersifat moral spiritual. Seorang muslim merasa menjalankan kewajiban agama yang harus dipikulnya sekaligus menyadari bahwa harta yang dimilikinya adalah harta Allah SWT. Dalam mensyukuri nikmat Allah itu, seorang muslim harus mengeluarkan sebagian dari harta yang dimilikinya untuk tujuan yang sesuai dengan kehendak Allah SWT.Tujuan moral terlihat dari segi anggapan bahwa sesame hamba Allah yang bersaudara harus memiliki kepedulian, saling tolong-menolong dan kasih saying di antara sesamanya. Zakat dikeluarkan dalam rangka mewujudkan kesatuan dan persatuan serta melaksanakan demokrasi ekonomi, dengan menghindarkan diri dari terjadinya penumpukan aset dan pemusatan ekonomi pada seseorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Pada pajak terlihat tujuan yang lebih bersifat material, yaitu sebanyak mungkin memasukkan materi ke dalam kas negara untuk membiayai kebutuhan negara. Dalam hal ini terkandung suatu pemikiran bahwa warga Negara yang mendapat keuntungan dan perlindungan dalam Negara harus mengimbanginya dengan membantu negara.
Kesimpulan
Zakat adalah kewajiban dan merupakan salah satu rukun dari rukun Islam. Walaupun di dalamnya terdapat unsur kewajiban materi, kedudukannya adalah sebagai ibadah yang setaraf dengan ibadah-ibadah lainnya. Kewajiban ini khusus diberikan kepada orang Islam. Kedudukannya sebagai ibadah itu menjadi motivasi yang kuat terhadap umat Islam di dalam pelaksanaannya. Kewajiban pajak bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah melalui badan yang berwenang untuk itu, suatu kewajiban pribadi atau badan yang berlaku bagi setiap warga Negara. Zakat dan pajak mempunyai persamaan, diantaranya unsur paksaan, unsur, pengelola, dan unsur tujuan.
Sedangkan perbedaan zakat dan pajak, yaitu beda dasar hukum, beda status hukumnya, beda obyek/sasarannya, beda kriterianya, beda pos-pos penggunaannya, dan beda hikmahnya. Meskipun zakat penghasilan dapat diakui sebagai pengurang pajak namun dalam UU PPh 2000 masih harus memenuhi beberapa persyaratan yang bersifat kumulatif dan harus dilaporkan dalam pajak penghasilan tahunan, yaitu zakat harus nyata-nyata dibayarakan oleh wajib pajak orang pribadi peeluk agama islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam., zakat dibayarakan kepada amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkana oleh pemerintah sebagaimana yang diatur dalam UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, zakat yang dibayar adalah zakat yang berkenaan dengan penghasilan yanng menjadi objek pajak, jenis zakat lainnya seperti zakat mal, zakat fitrah, dan zakat lainnya yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan penghasilan kena pajak tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak penghasilan.
Referensi
Ali, Muhammad Daud.1988. Sistem Ekonomi Islam:Zakat dan Wakaf. Jakarta:UI-Press.
Sudirman. 2007. Zakat dalam Pusaran arus Modernita.Malang:UIN-Malang Press.
Baca Artikel Zakat Lainnya.
Komentar
Posting Komentar
Panduan Berkomentar, Klik disini