Orang yang Wajib dan Tidak Wajib Membayar Zakat

Ilustrasi zakat
masnasih.com - Zakat merupakan ibadah yang terpenting dan merupakan kewajiban seorang muslim. Seperti yang dijelaskan dalamsurat AL-BAQARAH : 277 “ Sesunguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”.

Bahkan pada masa khalifah Abu Bakar As- Shiddiq orang- orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang sangat erat  dalam hal keutamaannya ibadah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam, dan untuk kesejahteraan umat sesuai dengan syariat yang berlaku.

Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Selain itu, kita juga harus mengetahui orang yang wajib membayar zakat dan yang tidak wajib membayar zakat.

Orang yang Wajib dan Tidak Wajib Membayar Zakat

Orang yang Wajib Membayar Zakat

Harta yang akan dikeluarkan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus ditentukan secara syara’ wahbah zuhaili membagi syarat ini menjadi dua yaitu syarat wajib dan syarat sah.
Adapun syarat wajib Zakat adalah

Merdeka

Seorang budak tidak dikenai kewajiban  membayar  zakat. Karena dia tidak memiliki suatu apapun , semua miliknya adalah milik tuannya .

Islam

Seoarng non muslim tidak wajib membayar zakat . Adapun untuk mereka yang murtad ( yang keluar dari agama islam) terdapat perbedaan pendapat menurut imam syafi’i orang murtad diwajibkan membayar zakat terhadap harta-harta yang dia belum murtad.

Sedangkan menurut imam hanafi seorang murtad tidak dikenai hartanya karena perbuatan riddahnyatelah menggurkan kewajiban tersebut. Dia seperti halnya seorang kafir menurut malikiyah. Islam adalah syarat sah bukan syarat wajib. Oleh karena itu orang kafir wajib berzakat meskipuntidak sah menurut islam.

Jika dia telah masuk islam maka gugurlah kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan firman allah s. Al Anfal: 38

قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن يَعُودُواْ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِينَ ٣٨

38. Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (allah tenhadap) orang-orang dahulu"

Baligh dan berakal

Anak kecil dan orang gila tidak dikenai zakat pada harta-hartanya karena keduanya tidak dikenai khitab perintah

Harta tersebut merupakan harta yang memang wajib dizakati

Seperti naqdaini (emas dan perak) al auraq al naqdiyah ( surat-surat berharga), barang tambang dan barang temuan (rikaz)barang dagangan, tanam-tanaman, dan buah-buahan.serta hewan ternak.

Harta tersebut telah mencapai nisab (ukuran jumlah)

Kadar harta yang mencapaibatasan zakat setelahdikurangidengankebutuhanhidup.Sepertipangan, sandang, papan, kendaraandanperabotrumahtanggalainnya.

Harta tersebut adalah milik penuh (al milk al tam)

Harta tersebut di bawah milik kontrol dan didalam kekuasaan pemiliknya.di dalamnya tidak tersangkut hak-hak orang lain dan ia dapat menikmatinya.

Menuru hanafiah al milk al tam adalah harta yang berada didalam tangan atu kekuasaannya. Oleh karena itu jika seseorang memiliki suatu harta namun dia tidak menggenggamnya maka tidak wajib dizakatiseperti mas kawin bagi seorang peremouan sebelum ia menerimanya. Sedangkan menurut malikiyah al milk at tam adalhkepemilikan seseorang sehingga ia berkesempatanuntuk menggunakan harta yang dimilikinya karena kepemilikannya tidak sempurna .

Mereka mengambil sebagian alasan sebab kedua dari tiga sebab zakat dimungkinkan ditarik dari orang kafir, yaitu bahwa zakat adalah ibadah murni seumpama sholat, dan ibadah memerlukan niat, sedangkan anak-anak dan orang gila tidak mempunyai niat itu, dan oleh karena itu ibadah tidaklah wajib atas mereka bila sholat tidak saholeh karena tidak ada niat, maka zakat berarti harus pula tidak saholeh karena sebab yang sama.

Kenyataan itu di dukung oleh hadis Rasulullah SAW :

“pena terangkat dari tiga orang : dari anak-anak sampai dewasa, dari orang  tidur sampai bangun, dan dari orang gila sampai waras”. Terangkatnya pena “berarti” bebas dari tuntutan hukum “oleh karena hukum hanya dibebankan pada orang yang memahami maksud hukum, sedangkan anak-anak , orang gila dan orang tidur tidak mungkin memahami maksud tersebut.

Yang menguatkan pendapat itu lagi adalah ayat Qur’an , “pungutlah zakat dari kekayaan mereka , kau sucikan dan bersihkan mereka dengannya “. “pembersihan” tentulah dari dosa, padahal anak-anak dan orang gila tidak berdosa yang perlu dibersihkan dan disucikan. Oleh karna itu keduanya tentulah tidak termasuk ke dalam orang yang harus membayar zakat.

Yang benar adalah bahwa ketiga alasan diatas itu tidak bisa dianggap pendirian madzab hanafi dan orang-orang yang berpendapat bahwa kekayaan anak kena kewajiban zakat yang juga berasal dari pendapat mujahid, hasan, ibnu syib rumah, dll.

Yang benar adalah bahwa ketiga alas an itu merupakan alasan yang dipakai oleh bakir, sya’bi, nakha’I, syarikh, dan orang-orang yang tidak mewajibkan zakat atas apapun kekayaan anak-anak dan orang gila.

Pendapat lain ialah manfaat yang selalu diperhatikan islam dalam setiap hukumnya. Dalam hal ini manfaat menghendaki agar kekayaan anak-anak dan orang gila tetap berada di tangan mereka, kekayaan dikuatirkan kekayaan itu akan habis oleh zakat karena tidak dikembangkan yang merupakan faktor kewajiban zakat.

Hal itu oleh karena anak-anak, orang gila tidaklah mampu mengurus diri sendiri apalagi mengembangkan kekayaan mereka. Penarikan zakat dari kekayaan mereka dari tahun ke tahun itu dikuatirkan akan mengakibatkan mereka terancam miskin.

Telah berlalu satu tahun atau cukup haul ( ukuran waktu masa) harta adalah perputaran harta satu nisab dalam 12 qomariyah. 

Apabila terdapat keseulitan akuntansi karena biasanya anggaran dibuat berdasarkan tahun syamsyiyah maka boleh di kalkulisasikan kedalam syamsyiyah, dengan penambahan volume (rate), zakat yang wajib dibayar dari 2,5% menjadi 2,575% sebagai akibat kelebiah hari bulan syamsyiyah dari qomariyah.

Tidak adanya hutang

Madhab hanafi membagi hutang menjadi tiga yaitu pertama hutang yang murni berkaitan deengan seseorang, kedua hutang yang berkaitan dengan allah namun dia dituntut dari aspek manusia, yang ketiga berkaitan dengan allah dan tidak dituntut dari aspek manusia seperti hutang nadhar , kifarat dan lain-lain hutang yan g bisa mencegah seseorang membayar zakat adalah golongan pertama dan kedua.

Imam maliki mengatakan jika seseorang mempunyai hutang yang mengurangi nisab dan dia tidak mempunyai harta yang bisa menyempurnakan nisabnya maka dia tidak wajib berzakat.

Melebihi kebutuhan dasar atau pokok

Jika harata tersebut telah melebihi dari kebutuhan hidupnya maka ia wajib untuk berzakat.

Harta tersebut harus di dapatkan dengan cara yang halal

Harta yang haram baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak dikenakan membayar zakat karena allah tidak akan menerima kecuali yang baik dan halal

Berkembang

Yusuf al qardhawi membagi pengertian berkembang tersebut menjadi dua ,pertama bertambah secara kongkrit (haqiqi) dan kedua bertambah secara tidak kongkrit ( taqdiri). Berkembang secara kongrit adalah berkebang akibat pembiakan , perdagangan dan sebagainya. Sedangkan berkembang tidak kongkrit adalh kekayaan itu berkembang baik berada ditangannya maupun ditangan orang lain atas namanya.

Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat

Orang non muslim

zakat merupakan kewajiban sosial dan pajak kekayaan yang harus dikeluarkan untuk menolong orang-orang melarat dan tak punya yang harus diurus Negara.

Kita harus memperhatikan dua alasan dari orang yang melihat mengapa zakat itu diwajibkan :
  1. Zakat adalah kewajiban sosial dan hak pengemis dan orang-orang yang melaratmerupakan pajak kekayaan yang diperintahkan allah harus ditarik dari kekayaan orang-orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang miskin sebagai realisasi pemenuhan hak teman, masyarakat dan tuhan.
  2. Zakat adalah salah satu ibadat dalam islam dan dan salah satu tonggaknya yang lima landasan tempat berdiri bangunannya. Statusnya sama dengan syahadat, salat, puasa Ramadhan, dan haji ke baitullah.
Sudah dijelaskan bagaimana Quran mempertalikan zakat itu dengan salat dalam berpuluh-puluh ayat dan menjadikannya bersama taubat dan salat sebagai bukti seorang sudah masuk islam dan berhak memperoleh predikat saudara seagama islam.

Juga menjelaskan bahwa sebagian zakat itu dikeluarkan untuk memperkuat islam, mempertinggi martabatnya, dan untuk kepentingan sosial bagi agama, dan negara. Yaitu bagian untuk kepentingan allah ( fi sabilillah ) yang diantaranya dikeluarkan untuk menarik dan memantapkan keyakinan manusia dan juga untuk orang-orang yang masih perlu dibesar-besarkan hati mereka ( muallaf ).

Bila dalam banyak hadist disebutkan bahwa zakat ditarik dari orang-orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang miskin, maka tindakan itu merupakan pelaksanaan maksud pertama zakat yaitu, memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin. Tetapi Quran sudah memperinci delapan sasaran pertama zakat, diantaranya adalah orang-orang muallaf dan buat kepentingan Allah seperti kita sudah dijelaskan.

Oleh karena itu harga diri dan subjektivitas islam dalam berhadapan dengan bukan Muslim dan menghormati keyakinan mereka merasa tersinggung bila mereka juga diwajibkan menjalankan kewajiban yang jelas sekali  berciri khas islam itu. Bahkan zakat merupakan kemegahan Islam terbesar, salah satu ibadat yang empat, dan salah satu lima tonggak utamanya.


Pungutan zakat tertentu dari non muslim sebagai pajak

Zakat itu tidak diwajibkan sebagai kewajiban agama bagi orang-orang non muslim. Zakat adalah ibadat dan kemegahan Islam. Orang Islam membayar zakat sebagai kewajiban agama dan ibadat, sedangkan orang yang bukan Islam membayarnya sebagai pajak.

Dengan demikian kita tidak memperbedakan perlakuan terhadap rakyat dalam suatu Negara, dan kita tidak pula membebani orang Islam dengan beban keuangan yang lebih banyak dari bukan Islam dan tanggungan biaya administratif dan teknis dapat pula diperkecil dengan membebankannyakepos zakat yang harusdibayar orang Islam dan pos zakat yang harus ditanggung oleh non muslim.

Penyelesaian masalah ini memerlukan suatu ijtihad dari satu tim ulama yang mampu melakukan ijtihad. Tidak ada alasan untuk tidak memungut zakat dipandang dari segi bahwa hal itu adalah pajak dari orang-orang yang bukan muslim-kafir zimmi bila yang berwenang melihatnya perlu. Hal itu oleh karena beberapa alasan :

Maksud pendapat para ulama bahwa zakat tidaklah diwajibkan kepada orang-orang no muslim. Karena zakat adalah kewajiban agama yang menyangkut pertanggugjawaban di dunia dan konsekuensi di akhirat. Sedangkan kewajiban politis yang ditetapkan oleh yang berwenang berdasarkan kemashalahatan umum yang dipandang perlu oleh lembaga demokratis, maka tidak terdapat sesuatu pun untuk tidak membolehkannya.

Mereka mengemukakan alasan bahwa zakat tidak wajib bagi non muslim, tidak terkenanya orang-orang itu paksaan dan oleh karena itu tidak bisa dipaksa,. Hal itu berarti bahwa apabila orang-orang itu menganggapnya wajib dan senang menerima kewajiban itu, maka hal itu tidak apa-apa.

Orang-orang kafir-zimmi yang hidup dibawah naungan Islam harus membayar semacam pajak kepada Negara yang disebut jizyah yang dimasukkan ke dalam anggaran rutin Negara untuk biaya menjaga dan melindungi mereka, menyediakan mata pencaharian dan menjamin kehidupan mereka di hari tua dan dalam kepapaan.

Anak-anak dan orang gila

Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat pada kekayaan orang muslim dewasa dan waras. Tetapi tidak sependapat tentang wajibnya zakat pada anak-anak dan orang gila. Dalam hal ini para ahli fiqih berbeda pendapat ini dapat kita golongkan pada dua golongan :
  1. Golongan yang memasikan bahwa kekayaan atau sebagian kekayaan mereka tidak wajib zakat
  2. Golongan yang mengatakan bahwa mereka  wajib untuk berzakat
Golongan yang mengatakan tidak wajib untuk berzakat
  • Abu ubaid melaporkan pendapat abu ja’far dan sya’bi bahwa, kekayaan anak yatim tidak terkena zakat ibnu hazm juga melaporkan pendapat yang sama dari nakgi’ dan syarah
  • Hasan dilaporkan mengatakan bahwa kekayaan anak yatim tidak terkena zakat kecuali tanaman dan ternak . Ibnu hasan juga menyebutkan pendapat ibnu syibramah  seperti itu dalam al muhalla.
  • Di dalam kitab al amwad diturunkan pendapat muhajid semua kekayaan anak yatim yang berkembang atau dengan kata lain lembu kambing, tanaman atau kekayaan yang diperduakannya harus dikeluarkan zakatnya, tetapi kekayaanya yang tidak bergerak (yang tidak diinvestasi) tidak wajib dikeluarkan zakatnya sampai ia dewasa dan diserahkan kepadanya.
Lukhami melaporkan pendapat ulama maliki bahwa kewajiban anak-anak berzakat gugur bila kekayaannya tidak berkembang karena dinilai kekayaan yang tidak bisa dikembangkan. misalnya harta karun yang tidak diketahui pemiliknya tetapi kemudian diketahui pemiliknya, harta warisan yang baru diketahui pemiliknya setahun atau beberapa tahun kemudian.

Tapi pendapat tersebut disanggah oleh ibnu basyir dengan mengatakan tidak bisanya kekayaan itu dikembangkan karena akibat kesalahn pemilik itu sendiri di samping itu mendapatkan kesepakatan bahwa seseorang yang tidak mampu mengembangkan kekayaaanya tidaklah terlepas dari kewajiban zakat, berbeda dengan kekayaan itu sendiri yang memang tidak bisa dikembangkan. Ibnu hajib berkata menggolongkan kekayaan tidak diketahui pemiliknya sebagai kekayaan yang tidak bisa dikembangkan tidaklah mempunyai alasan yang kuat.

Abu hanifah dan kawaan-kawannya mengatakan zakat itu hanya mengenai hasil tanaman dan buah, tidak kekayaan yang lain dari itu. Tetapi ibnu hazn mengatakan kita  tidak mengetahui siapa yang membagi seperti itu namun sudah dinyatakan saja oleh kitab al bahr az zahar berasal dari zaad bin ali dan ja’far shadiq dua orang yang semasa dengan abu hanifah.

Dan yang anrh sekali adalah pendapat yang dikatakan berasal dari imam-imam besar zaid , shadiq, dan nadhir yang adalah keluarga  anggota nabi tersebut bertentangan dengan tindakan yang dilakukan oleh ali  yaitu mengeluarkan zakat kekayaan bani rafi’ yang adalah anak-anak yatim. Zaid sendiri juga pernah ditanya menjawab “kami keluarga nabi menyangkal hal tersebut”.


Alasan golongan yang berpendapat kekayaan anak-anak dan orang gila tidak wajib zakat :

Golongan yang berpendapat kekayaan anak-anak dan orang gila wajib zakat

Yang berpendapat apapun kekayaan anak-anak dan orang gila wajib zakat adalah ‘atha’, jabir bin zaid, thawus, mujahid, dan zuhri dari golongan generasi kedua (tabi’in). kemudian dari generasi selanjutnya dalam tabi’ah, malik, syafi’I, akhmad, ishaq, hasan dan saleh, dan ibnu abi laila, dan uyainah, abu ubaid, dan tsaur yang bermadzab syiah hadi dan muayyid billah, yaitu madzab yang berdasar pada pendapat umar, anaknya, ali, aisyiyah dan jabir yang adalah para sahabat.

Mereka semua kecuali mujahid, hasan, ibnu syib rumah dan abu hanifah, tidak mengecualikan apapun kekayaan anak-anak dan orang gila tersebut.

Alasan golongan yang berpendapat kekayaan anak-anak dan orang gila wajib zakat :

Mereka mengemukakan beberapa alasan :

Alasan pertama adalah keumuman teks ayat-ayat dan hadis-hadis sahih yang menegaskan secara mutlak wajibnya zakat atas kekayaan orang-orang kaya, tidak terkecuali apakah mereka anak-anak ataupun orang gila.

Misalnya firman Allah swt,” tariklah zakat dari kekayaan mereka maupun dewasa mereka memerlukan pembersihan dan pensucian dari Allah swtdankarnamerekasemuaadalah orang-orang beriman.

Alasan kedua adalah hadist yang berisi pesan nabi pada muaz bin jabal sewaktu ditugaskan ke yaman :

Dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, rasul, kaum kerabat, anak yatim, orang miskin, dan musafir. Supaya harta itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya yang diantara kalian.

Dengan demikian di dalam kekayaan seseorang terdapat hak anak-anak yatim membayar zakat atau sesuatu selain zakat, dan di dalam kekayaan Negara , yang bersumber dari zakat, rampasan perang , dan pajak, terdapat bagian anak-anak yatim sebagai bentuk perhatian yang diberikan Allah kepada mereka. Nabi bersabda pula, “ saya lebih berhak dari pada siapapun kaum muslimin bahwa siapa yang meninggalkan kekayaan maka kekayaannya itu adalah untuk para ahli warisnya, tetapi siapa yang meninggalkan hutang , atau yang terlantar (maksudnya anak-anak yang terlantarkan kekayaan yang ditinggalkan tidak memadai dan umur belum cukup), maka mereka untuk saya dan tanggung jawab saya”.

Dengan demikian anak yatim berada di bawah tanggung jawab masyarakat islam, dan tidaklah pada tempatnya mengkuatirkan mereka akan tersia-sia dan terlunta-lunta bila tidak memilik kekayaan.

Kesimpulan

Kekayaan anak-anak dan orang gila wajib zakat karena zakat adalah kewajiban yang disangkupkan dengan kekayaan. dengan demikian tidak dapat gugur dari anak-anak dan orang gila sama halnya dalam kekayaan dalam bentuk ternak yang dikembalakan tanaman dan buah-buahan, perdagangan uang dengan syarat tidak merupakan simpanan.

Untuk belanja hidup sehari-hari, karena uang dalam keadaan seperti itu tidak berlebih dari kebutuhan hidupnya. yang diminta mengeluarkan zakat itu adalah wali anak-anak dan orang gila tersebut. yang terbaik, menurut sebagia ulam hanafi adalah menyerahkan persoalan itu kepada pengadilan agama supaya tidak timbul banyak perbedaan pendapat tentang keputusannay dan wali tidak terancam dituntut untuk mengganti kemudian hari.

Baca Artikel Religi Lainnya.

Comments

Popular Posts