Pengertian Biaya Tenaga Kerja dan Penggolongan Kegiatan Serta Biaya Tenaga Kerja
Pengertian Biaya Tenaga Kerja dan Penggolongan Kegiatan Serta Biaya Tenaga Kerja
Definisi Biaya Tenaga Kerja
Tenaga kerja merupakan usaha fisik atau mental yang dikeluarkan karyawan untuk mengolah produk. Biaya tenaga kerja adalah harga yang dibebankan untuk penggunaan tenaga kerja manusia.
Biaya tenaga kerja produksi :
Penggolongan Kegiatan dan Biaya Tenaga Kerja
- Penggolongan menurut fungsi pokok dalam organisasi perusahaan
- Penggolongan menurut kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan
- Penggolongan menurut jenis pekerjaannya
- Penggolongan menurut hubungannya dengan produk
Penggolongan Kegiatan Menurut Fungsi Pokok dalam Organisasi Perusahaan
3 Golongan biaya tenaga kerja perusahaan ManufakturBiaya tenaga kerja produksi :
- Gaji karyawan
- Biaya kesejahteraan karyawan pabrik
- Upah lembur karyawan pabrik
- Upah mandor pabrik
- Gaji manajer pabrik
- Upah karyawan pemasaran
- Biaya kesejahteraan karyawan pemasaran
- Biaya komisi pramuniaga
- Gaji manajer pemasaran
- Gaji karyawan bagian akuntansi
- Gaji karyawan bagian personalia
- Gaji karyawan bagian sekretariat
- Biaya kesejahteraan karyawan bagian akuntansi, personalia dan sekretariat
Penggolongan Menurut Kegiatan Departemen-Departemen dalam Perusahaan
Misalnya : Departemen produksi perusahaan kertas terdiri dari 3 departemen : Bagian pulp, bagian kertas dan bagian penyempurnaan. Biaya tenaga kerjanya digolongkan sesuai dengan bagian yang di bentuk dalam perusahaan.
Biaya tenaga kerja non produksi : bagian akuntansi , bagian personalia
Biaya tenaga kerja non produksi : bagian akuntansi , bagian personalia
Penggolongan di lakukan untuk memudahkan pengendalian terhadap biaya tenaga kerja yang terjadi dalam tiap departemen. Kepala departemen bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja karyawan dan biaya tenaga kerja.
Dalam departemen produksi, tenaga kerja digolongkan sebagai berikut :
Penggolongan Menurut Jenis Pekerjaannya
Menurut Sifat pekerjaannyaDalam departemen produksi, tenaga kerja digolongkan sebagai berikut :
- Operator
- Mandor
- Penyelia (superintendant)
Penggolongan Menurut Hubungannya dengan Produk
Tenaga kerja di bagi menjadi tenaga kerja langsung dan tidak langsung.
Tenaga kerja langsung :
Semua karyawan yang secara langsung ikut serta memproduksi produk jadi, yang jasanya dapat di usut secara langsung pada produk. Diperhitungkan langsung sebagai unsur biaya produksi.
Tenaga kerja tidak langsung
Tenaga kerja yang jasanya tidak langsung dapat di usut pada produk. Diperhitungkan sebagai biaya overhead pabrik yang ditentukan di muka.
Semua karyawan yang secara langsung ikut serta memproduksi produk jadi, yang jasanya dapat di usut secara langsung pada produk. Diperhitungkan langsung sebagai unsur biaya produksi.
Tenaga kerja tidak langsung
Tenaga kerja yang jasanya tidak langsung dapat di usut pada produk. Diperhitungkan sebagai biaya overhead pabrik yang ditentukan di muka.
Akuntansi Biaya Tenaga Kerja
Biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam 3 golongan besar, yaitu :- Gaji dan upah reguler, yaitu jumlah gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan-potongan seperti pajak penghasilan karyawan dan biaya asuransi hari tua
- Premi lembur
- Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja (Labor related costs)
Penggunaan | Waktu | Kerja | Prestasi Prima
Untuk pesanan | 001 | 15 jam | 20 jam
Untuk pesanan | 002 | ` 20 jam | 10 jam
Untuk menungggu persiapan pekerjaan 5 jam 10 jam
Dengan demikian maka upah karyawan dapat dihitung sebesar :
Rp 70.000 ( 40 jam X Rp 1.000) + (40 jam X Rp 750)
Distribusi Biaya | Tenaga Kerja | Prestasi Prima
Dibebankan sebagai BTKL:
Pesanan 001 | Rp 15.000 | Rp 15.000
Pesanan 002 | Rp 20.000 | Rp 7.500
Dibebankan sebagai BOP Rp 5.000 Rp 7.500
Jml upah minggu I bln April 2013 Rp 40.000 Rp 30.000
PPh yg dipotong oleh Perush 15% dari upah
minggu I bln april 2013 Rp 6.000 Rp 4.500
Jumlah upah bersih yg diterima karyawan Rp 34.000 Rp 25.500
BTK yang di bayarkan pada saat karyawan menunggu pekerjaan disebut Idle time cost. Biaya upah yg di keluarkan pd saat tenaga kerja menganggur merupakan unsur biaya overhead pabrik
Akuntansi Biaya Gaji dan Upah Dilakukan dalam Empat Tahap Pencatatan :
Tahap 1
Berdasarkan rekapitulasi gaji dan upah, maka bagian akuntansi membuat jurnal distribusi gaji dan upah :
Barang Dalam proses – Biaya Tenaga Kerja Rp 57.500 (D)
Biaya Overhead Pabrik Rp 12.500 (D)
Gaji dan Upah Rp 70.000 (K)
Tahap 2
Atas dasar bukti kas keluar, bagian akuntansi membuat jurnal :
Gaji dan Upah Rp 70.000 (D)
Utang PPH Karyawan Rp 10.500 (K)
Utang Gaji dan Upah Rp 59.500 (K)
Tahap 3
Atas dasar daftar gaji dan upah:
Utang gaji dan upah Rp 59.500 (D)
Kas Rp 59.500 (K)
Jika menurut time study, maka dibutuhkan 5 menit untuk dapat menghasilkan 1 satuan produk, maka jumlah keluaran standar perjam adalah 12 satuan. Jika upah pokok sebesar Rp 600 per jam, maka tarif upah per satuan adalah Rp 50 (Rp 600 : 12). Karyawan yang tidak dapat menghasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp 600 per jam. Tetapi bila ia dapat menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan standar per jam) maka upahnya dihitung sebagai berikut :
Upah dasar per jam Rp 600
Insentif : 2 x Rp 50 (Rp600 : 12) Rp 100
Upah yang diterima pekerja per jam Rp 700
Taylor differential piece rate plan
Cara pemberian insentif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam, Contoh :
Karyawan dapat menerima upah Rp 4.200 per hari ( untuk 7 jam kerja) maka rata-rata seorang karyawan dapat menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satuan Rp 50 (upah per hari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan per hari Rp 4.200 / (12 x 7). Dalam Taylor plan ini, misalnya ditetapkan tarif upah Rp 45 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp 65 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebagai berikut : Rp 65 x 16 = Rp 1.040 per jam. Sedang bila karyawan hanya menghasilkan 12 satuan per jam, maka upah perjam dihitung Rp 45 x 12 = Rp 540.
Misal, dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah (dalam jam kerja biasa maupun lembur) Rp 600 per jam.
Premi lembur dihitung sebesar 50% dari tarif upah maka,
jam biasa 40 x Rp 600 = Rp 24.000
Lembur 4 x Rp 600 = Rp 2.400
Premi Lembur 4 x Rp 300 = Rp 1.200
Jumlah upah karyawan 1 minggu = Rp 27.600
Waktu Menganggur ( Idle Time)
Dalam mengolah produk, sering kali terjadi hambatan, kerusakan mesin atau kekurangan bahan sehingga menimbulkan waktu yang menganggur bagi karyawan. Dan biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik.
Misal, seorang karyawan harus bekerja selama 40 jam per minggu. Upahnya Rp 600 per jam. Dari 40 jam kerja tersebut misalnya 10 jam nya adalah waktu menganggur dan sisanya untuk mengerjakan pesanan maka jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja adalah :
Barang Dalam Proses – BTKL Rp 18.000
Biya Overhead pabrik Sesungguhnya Rp 6.000
Gaji dan Upah Rp 24.000
Berdasarkan rekapitulasi gaji dan upah, maka bagian akuntansi membuat jurnal distribusi gaji dan upah :
Barang Dalam proses – Biaya Tenaga Kerja Rp 57.500 (D)
Biaya Overhead Pabrik Rp 12.500 (D)
Gaji dan Upah Rp 70.000 (K)
Tahap 2
Atas dasar bukti kas keluar, bagian akuntansi membuat jurnal :
Gaji dan Upah Rp 70.000 (D)
Utang PPH Karyawan Rp 10.500 (K)
Utang Gaji dan Upah Rp 59.500 (K)
Tahap 3
Atas dasar daftar gaji dan upah:
Utang gaji dan upah Rp 59.500 (D)
Kas Rp 59.500 (K)
Pemberian Insentif
Insentif Satuan dengan jam Minimum (Straight Piecework with a Guaranted Hourly Minimum Plan) maka :Jika menurut time study, maka dibutuhkan 5 menit untuk dapat menghasilkan 1 satuan produk, maka jumlah keluaran standar perjam adalah 12 satuan. Jika upah pokok sebesar Rp 600 per jam, maka tarif upah per satuan adalah Rp 50 (Rp 600 : 12). Karyawan yang tidak dapat menghasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp 600 per jam. Tetapi bila ia dapat menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan standar per jam) maka upahnya dihitung sebagai berikut :
Upah dasar per jam Rp 600
Insentif : 2 x Rp 50 (Rp600 : 12) Rp 100
Upah yang diterima pekerja per jam Rp 700
Taylor differential piece rate plan
Cara pemberian insentif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam, Contoh :
Karyawan dapat menerima upah Rp 4.200 per hari ( untuk 7 jam kerja) maka rata-rata seorang karyawan dapat menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satuan Rp 50 (upah per hari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan per hari Rp 4.200 / (12 x 7). Dalam Taylor plan ini, misalnya ditetapkan tarif upah Rp 45 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp 65 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebagai berikut : Rp 65 x 16 = Rp 1.040 per jam. Sedang bila karyawan hanya menghasilkan 12 satuan per jam, maka upah perjam dihitung Rp 45 x 12 = Rp 540.
Premi Lembur
Dalam perusahaan, jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu , maka karyawan berhak dapat upah lemburMisal, dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah (dalam jam kerja biasa maupun lembur) Rp 600 per jam.
Premi lembur dihitung sebesar 50% dari tarif upah maka,
jam biasa 40 x Rp 600 = Rp 24.000
Lembur 4 x Rp 600 = Rp 2.400
Premi Lembur 4 x Rp 300 = Rp 1.200
Jumlah upah karyawan 1 minggu = Rp 27.600
Waktu Menganggur ( Idle Time)
Dalam mengolah produk, sering kali terjadi hambatan, kerusakan mesin atau kekurangan bahan sehingga menimbulkan waktu yang menganggur bagi karyawan. Dan biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik.
Misal, seorang karyawan harus bekerja selama 40 jam per minggu. Upahnya Rp 600 per jam. Dari 40 jam kerja tersebut misalnya 10 jam nya adalah waktu menganggur dan sisanya untuk mengerjakan pesanan maka jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja adalah :
Barang Dalam Proses – BTKL Rp 18.000
Biya Overhead pabrik Sesungguhnya Rp 6.000
Gaji dan Upah Rp 24.000
Demikianlah Pengertian Biaya Tenaga Kerja dan Penggolongan Kegiatan Serta Biaya Tenaga Kerja. Semoga Bermanfaat.
Baca Artikel Pendidikan Lainnya.
Baca Artikel Pendidikan Lainnya.
Komentar
Posting Komentar
Panduan Berkomentar, Klik disini