Pengertian Reksadana Syariah dan Perbedaannya dengan Investasi Sendiri

 Reksadana Syariah
masnasih.com - Ada berbagai macam cara berinvestasi, salah satunya adalah reksadana. Reksadana adalah salah satu bentuk investasi yang bisa dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai modal, karena dalam reksadana ada manager investasi yang bekerja sebagai trader. Manager investasi tersebut tentunya merupakan trader professional yang memang ahli dalam hal investasi. Dan hasil keuntungan investasi yang kita dapatkan adalah keuntungan yang sudah dibagi hasil dengan perusahaan reksadana tersebut.

Lalu bagaimana Islam memandang reksadana? Berikut penjelasannya.

Reksadana Syariah

Pengertian Reksadana

Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” berarti uang. Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh Manajer Investasi.

Pengertian Reksadana Syariah

Adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijkaan investasinya mengacu pada syariat Islam. Misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan dan bisnis hiburan yang berbau maksiat.

Pengelola Reksadana

Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Bapepam sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola reksadana dapat berupa:

  1. Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksadana, selain dua divisi yang lain yakni perantara pedagang efek (broker dealer) dan penjaminan emisi (underwriter).
  2. Perusahaan secara khusus bergerak sebagai perusahaan Manajemen Investasi (PMI) atau investmen management company atau Manajer Investasi.

Pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu reksadana disebut Bank Kustodian. Sedangkan Bank Kustodian mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menyimpan, menjaga dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta pembayaran/ penjualan kembali suatu reksadana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Manajer Investasi.

Dalam UU Pasar Modal disebutkan bahwa kekayaan reksadana wajib disimpan pada Bank Kustodian sehingga pihak Manajer Investasi tidak memegang langsung kekayaan tersebut. Bank Kustodian dilarang berafiliasi dengan Manajer Investasi dengan tujuan untuk menghindari adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan kekayaan reksadana. Jadi ketika ada investor membeli Unit Penyerta (UP) reksadana, maka uang investor ditransfer ke nomor akun reksadana di bank Kustodian.

Bank kustodian yang mengeluarkan surat konfirmasi kepada para investor bahwa dana mereka sudah masuk dan transaksi pembelian telah dilakukan. Kalau ada penjualan kembali, Bank kustodian pula yang membayarkan dana hasil penjualannya.

Bank Kustodian memiliki fungsi administrasi, yaitu menyelesaikan setiap transaksi yang dilakukan oleh PMI untuk kepentingan reksadana. Ketika reksadana A misalnya membeli saham PT. B maka Bank Kustodianlah yang akan melakukan penyelesaian atas transaksi tersebut sehingga reksadana A memperoleh saham PT. B seperti yang dikehendaki dan mengeluarkan dana sejumlah yang dibutuhkan.

Sifat-sifat Reksadana


  1. Reksadana Tertutup (Closed-End Fund). Reksadana yang tidak dapat membeli saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Artinya pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada Manajer Investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual saham, harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat saham reksadana tersebut dicatatkan.
  2. Reksadana Terbuka (Open-End Fund). Reksadana yang menawarkan dan membeli saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan. Pemegang saham jenis ini dapat menjual kembali saham/Unit Penyertanya setiap saat apabila diinginkan Manajer Investasi reksadana, melalui Bank Kustodian wajib membelinya sesuai dengan NAB (Nilai Aktiva Bersih) persaham/unit pada saat tersebut.

Bentuk Reksadana


Reksadana berbentuk persero (corporate type)

Dalam bentuk ini, perusahaan penerbit reksdana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang. Reksadana bentuk perseroan dibedakan menjadi reksadana perseroan tertutup dan reksadana perseroan yang terbuka.


Ciri-ciri reksadana perseroan:

  1. Bentuk hukumnya adalah PT
  2. Pengelola kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
  3. Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.

Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (Contractual type)

Reksadana ini merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyerta, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Ciri-ciri reksadana kontrak investasi kolektif

  1. Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
  2. Pengelola reksadana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
  3. Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.

Jenis Reksadana Berdasarkan Portofolio


  1. Reksadana pasar uang (money market fund). Reksadana ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuan reksadana ini adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksadana pendapatan tetap (fixed income fund). Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksadana ini memiliki resiko yang relatif lebih besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksadana saham (equity fund). Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham maka risikonya lebih tinggi dan dua jenis reksadana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4. Reksadana campuran (discretionary fund). Reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.

Perbedaan Reksadana Saham dengan Investasi Saham

Investasi saham secara langsung


  1. Perlu pengetahuan dan informasi yang up to date, akurat dan komprehensif.
  2. Modal awal investasi besar. Minimal deposito awal Rp 25 juta.
  3. Investor harus mengelola portofolio sendiri.
  4. Diversifikasi portofolio tidak dapat tercapai dengan dana kecil.
  5. Tidak terkena entry free, management fee, kustodian fee, redemption fee dan lain-lain.

Membeli reksadana saham


  1. Tidak harus memiliki pengetahuan dan informasi seperti investasi secara langsung.
  2. Investasi awal kecil.
  3. Tidak bisa memilih sendiri.
  4. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh PMI dan Bank Kustodian.
  5. Diversifikasi tercapai secara otomatis.
  6. Ada entry fee, management fee, kustodian fee, dan redeption fee.
Demikian Reksadana Syariah. Semoga Bermanfaat.

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.

Komentar

Postingan Populer