Asuransi Haram?

Gambar pertanyaan asuransi haram

masnasih.com - Asuransi Haram? ini adalah polemik sosial yang bagi masyarakat awam masih bertanya tentang hukum asuransi. Di Artikel ini saya akan mencoba memaparkan sedikit opini saya tentang hukum asuransi.

Asuransi Haram? 

Pengertian Asuransi

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa asuransi adalah proses pemindahan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Tertanggung adalah peserta asuransi dan penanggung adalah perusahaan asuransi. 

Contoh Asuransi

Misalnya kita punya mobil pribadi, katakanlah mobil sport yang harganya mahal. Karena kita ingin agar mobilnya terjaga aman maka kita membeli produk asuransi mobil dengan ketentuan mobil rusak ataupun hilang. Dengan menjadi peserta asuransi maka ketika mobil kita rusak ataupun dicuri orang maka kita bisa klaim dan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi yang kita ikuti.

Pendapat Ulama Tentang Asuransi Haram

Hal yang demikian ini menurut hukum Islam adalah Haram karena mengandung unsur ketidakpastian (Gharar), dengan hukum yang disamakan hukum bermain judi. Selain itu asuransi juga mengandung unsur riba seperti yang pendapat Muhammad Al-Ghazali yang mengatakan bahwa asuransi mengandung riba dalam pengelolaan dana asuransi yaitu pengembalian preminya disertai dengan bunga saat perjanjian telah habis.

Pendapat dari ulama madzab Hanafi juga mengatakan haram, karena premi peserta tersebut merupakan iltizam ma lam yazlam yang artinya mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib.

Mufti Mesir Muhammad Bakhti al-Muthi’i mengatakan bahwa
  1. Akad asuransi yang menjamin harta benda hakikatnya adalah kafalah (ta’addi/itlaf). 
  2. Tetapi jika ditinjau dari kafalah tidak memenuhi syarat kafalah, karena uang /barang yang wajib diserahkan (al-makful bihi) tidak jatuh tempo diakibatkan pelunasan atau pembebasan atau benda yang dipertanggungkan dirinya. 
  3. Selain itu, al-makluf ‘anhu (yang atasnya diserahkan uang atau benda tanggungan) wajib menyerahkan bendanya itu sendiri kepada al-makful lahu. Jika benda itu musnah, maka diganti dengan benda-benda yang sebanding. 
  4. Sedangkan ta’addi/itlaf juga tidak benar, karena perusahaan yang menjamin tidaklah melakukan pengrusakan atas harta milik peserta asuransi, tetapi karena disebabkan oleh musibah dan malapetaka yang terjadi baik alam maupun karena disebabkan oleh pihak lain.

Pendapat Ulama Tentang Asuransi Mubah

Namun ada kelompok yang membolehkan praktek asuransi, antara lain , Syaikh Abdul Khalaf, Prof Dr. Muhammad al-Bahi, dan Syaikh Abdurrahman Isa (guru besar Universitas Kairo).
Mereka berpendapat bahwa asuransi adalah bentuk muamalat baru dalam Islam yang memiliki manfaat serta nilai positif bagi umat, dengan catatan prakteknya dilandasi dengan nilai-nilai Islam.

Konsep Asuransi Syariah

Konsep asuransi dalam Islam adalah ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan dan ketakwaan, antar peserta asuransi saling menangung satu sama lain. Islam mengajarkan umatnya untuk saling tolong-menolong dalam bentuk kebaikan (al-birr wat taqwa) serta melarang umatnya al-itsm wal ‘udwan.

Konsep dasar nilai yang mendasari asuransi dalam Islam (asuransi syariah) berbeda dengan dengan konsep asuransi konvensional. Perbedaan yang mendasar dalam asuransi syariah dan asuransi konvensional bisa dilihat dari berbagai aspek, perbedaannya bisa dilihat di tabel berikut ini.

Tabel Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional


No Keterangan ASURANSI SYARIAH Asuransi Konvensional
1 Pengawasan Dewan Syariah Ada dewan Pengawas Syariah. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan Investasi Dana Tidak ada
2 Akad Mutual Jual Beli
3 Investasi Dana Investasi Dana berdasarkan Syariah dengan Sistem Bagi Hasil (Mudharabah) Investasi dana berdasarkan Bunga
4 Kepemilikan Dana Dana yang terkumpul dari Peserta (Premi) merupakan milik Peserta. Perusahaan hanya sebagai Pemegang Amanah untuk rnengelolanya Dana yang terkumpul dari Peserta (Premi) menjadi milik Perusahaan, Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
5 Pembayaran Klaim Dari rekening Tabarru’ (dana kebajikan) seluruh Peserta, sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah Dari rekening dana perusahaan
6 Keuntungan (profit) Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip bagi hasil / mudharabah) Seluruhnya menjadi milik perusahaan
Sumber : Data diambil dari IE Course

Menggunakan konsep syariah hukum asuransi menjadi mubah atau diperbolehkan.

Demikianlah artikel tentang Asuransi Haram? Semoga bermanfaat.

Baca Artikel Bisnis Lainnya. 

Komentar

Postingan Populer